• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi SMAN 6 Tuntas, Kejari Binjai Selamatkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih

Perkara Korupsi SMAN 6 Tuntas, Kejari Binjai Selamatkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih

8 Mei 2023
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

24 Februari 2026
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

23 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi SMAN 6 Tuntas, Kejari Binjai Selamatkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih

by Ratih
8 Mei 2023
in HUKRIM
Perkara Korupsi SMAN 6 Tuntas, Kejari Binjai Selamatkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang pengganti dan denda dalam perkara Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai, Senin (8/5/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai Jufri SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution SH MH, dan turut dihadiri para Kasubsi, jaksa penuntut umum, pegawai atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai.

Terpidana Dra Ika Prihatin MM selaku Kepala SMAN 6 Kota Binjai sejak 2011 sampai dengan pertengahan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor : 821.29-323/K/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.24/1694/2019 tanggal 25 Juni 2019, secara bersama-sama dengan Terpidana Elmi, SPd. 

Pada kurun waktu antara 2018 sampai dengan 2021, bertempat di SMA Negeri 6 Kota Binjai, Jalan A.R. Hakim No.66 A, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 834.067.975.

“Jumlah uang pengganti keseluruhan yang diterima dari perkara ini adalah Rp 834.067.975 dan uang perkara Rp 50 juta yang dibayar secara bertahap pada tahap Penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari Dra Ika Prihatin MM dan pada 29 Juni 2022 dan titipan uang pengganti sebesar Rp 150 juta dari terpidana Elmi, S.Pd.,” ucap Kajari Binjai Jufri, melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting.

Lanjut Adre, pada 30 Juni 2022 dan pada 30 Maret 2023 terpidana Dra Ika Prihatin MM telah membayar uang pengganti sejumlah Rp 184.609.990,00 yang dilakukan dengan cara mencicil pada 11 April 2023 sejumlah Rp 150 juta dan 4 Mei 2023 sejumlah Rp 34.609.990.

“Press conference dilakukan dengan menghitung uang kembali yang dilakukan oleh petugas atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai untuk kemudian dibawa guna disetorkan ke rekening Kas Negara, selama acara berlangsung situasi dan kondisi dalam keadaan lancar, aman dan terkendali hingga selesai pukul 10.45 WIB,” katanya.

Kedepannya, lanjut Adre, kegiatan ini diharapkan wujud kebersamaan yang merupakan kunci untuk mewujudkan kesuksesan bersama, meneguhkan komitmen kebersamaan agar terjaga kekompakan dan persatuan bagi para Jaksa di seluruh Indonesia terkhusus di wilayah Kota Binjai.

“Diperkirakan kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan Kejaksaan khususnya Kejari Binjai tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada wilayah Kota Binjai serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian Negara atas tindakan para koruptor yang merugikan Negara,” pungkasnya.(red)

Post Views: 107
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In