• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
OJK: 54 Persen Investor Pasar Modal Indonesia Berusia di Bawah 30 Tahun

OJK: 54 Persen Investor Pasar Modal Indonesia Berusia di Bawah 30 Tahun

20 Mei 2026
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan

Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan

20 Mei 2026
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Rico Waas Tekankan Pelindungan ‘Tunas Bangsa’ dan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Rico Waas Tekankan Pelindungan ‘Tunas Bangsa’ dan Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Tatap Piala AFF, Stadion Teladan Medan Bersolek dan Siap Gelar Piala AFF 2026

Tatap Piala AFF, Stadion Teladan Medan Bersolek dan Siap Gelar Piala AFF 2026

20 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Pemkab Karo Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118

20 Mei 2026
MTQ XXIV Kabupaten Karo Jadi Momentum untuk Menghasilkan Generasi Unggul dan Berkarakter

MTQ XXIV Kabupaten Karo Jadi Momentum untuk Menghasilkan Generasi Unggul dan Berkarakter

20 Mei 2026
Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel  Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50

Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel  Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50

20 Mei 2026
Bupati Padang Lawas Pimpin Upacara Harkitnas Tahun 2026

Bupati Padang Lawas Pimpin Upacara Harkitnas Tahun 2026

20 Mei 2026
Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Jadi Prioritas

Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Jadi Prioritas

20 Mei 2026
OJK Dorong Generasi Muda Penggerak Pasar Modal Lakukan SEPMT di Lampung

OJK Dorong Generasi Muda Penggerak Pasar Modal Lakukan SEPMT di Lampung

20 Mei 2026
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Permudah Pengurusan e.Pas Kecil

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Permudah Pengurusan e.Pas Kecil

20 Mei 2026
Indonesia Kutuk Keras Israel yang Membajak Kapal GSF

Indonesia Kutuk Keras Israel yang Membajak Kapal GSF

20 Mei 2026
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

by Ratih
12 Februari 2026
in HUKRIM
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Polisi merilis pengungkapan penyalahgunaan BBM, Kamis (12/2/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polrestabes Medan mengamankan sepuluh pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah lokasi di kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Mereka adalah, SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Dari penangkapan itu disita barang bukti kendaraan yang sudah dimodifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi.

Baca Juga

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

“Pengungkapan ini dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi SPBU yang berada di Kota Medan, Batang Kuis, SPBU Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tembung,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (12/2/2026).

Diungkapkannya, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan cari membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Calvijn mengimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktek penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

Post Views: 216
Tags: Bahan Bakar MinyakBBM bersubsidiDeliserdangKota Medanpelaku penyalahgunaanPertalitePolrestabes MedanSolar
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In