• Latest
  • Trending
  • All
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

by Admin
3 Oktober 2026
in HUKRIM
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – DSP Law Firm, selaku kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah media siber (online), di antaranya Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, dan pengelola akun Instagram “Medanberita” (“MEDAN TKP”).

Peringatan yang sama berlaku bagi siapa pun yang ikut menyebarkan tuduhan rumah pribadi Dr Misnan Aljawi, tidak berizin.

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Ditegaskan, tuduhan yang dilontarkan media-media tersebut tidak benar. Rumah milik Dr Misnan Aljawi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025. PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya,” kata Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm selaku kuasa hukum Dr Misnan Aljawi, Jumat (2/10/2026).

Disebutkannya, somasi telah dilayangkan. Waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam. Tuntutan yang disampaikan, antara lain empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi.

Untuk Pengelola akun Instagram “Medanberita” menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.

“Kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar. Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua. Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi,” tegasnya.

LAPORAN POLISI SUDAH DISIAPKAN

Lebih lanjut disampaikan, terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Dr Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023, antara lain Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum: penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kemudian, Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

“Akun ‘Medanberita’ menulis ‘TIDAK MEMILIKI IZIN’ sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya,” ungkap Dedi.

Terhadap empat media siber, kuasa hukum menempuh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers lebih dahulu. Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta menurut Pasal 18 ayat (2).

Media yang mengabaikan tenggat akan diadukan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menilai tayangannya bukan karya jurnalistik, penanggung jawabnya akan diadukan dengan pasal pidana yang sama. Gugatan perdata atas kerugian nama baik menyusul.

BUKAN JURNALISME

Berita tertanggal 19 September 2026 itu, terang Dedi, mengakui sendiri, status PBG “masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang”. Berita tetap ditayangkan, lengkap dengan foto rumah.

Angka “puluhan miliar rupiah” dijadikan judul tanpa satu pun dasar penilaian. Dua media menyandingkan kata “anggaran” dengan rumah itu, seolah-olah rumah tersebut dibangun dengan uang negara. Seluruh berita bersumber dari satu pihak, Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan isinya praktis sama di beberapa media pada hari yang sama.

Laman redaksi Kompas Teropong mencantumkan “Law Office GRPK Asosiates” sebagai penasihat hukum media itu.

“Narasumbernya GRPK, penasihat hukum medianya memakai nama GRPK. Silakan publik menilai sendiri independensinya,” kata Dedi.

HARTA SAH & SUDAH DILAPORKAN

Tanah dan bangunan itu adalah harta bersama Dr Misnan Aljawi dan istrinya, dan PBG tercatat atas nama istrinya. Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pentelenggafa Negara (LHKPN) Dr Misnan Aljawi. Bangunan tersebut baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.

“Tanahnya sudah ada dalam LHKPN. Jadi, pertanyaan tentang ‘sumber dana’ itu dibangun di atas ketidaktahuan, atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan,” ujar Dedi.

“Ini peringatan pertama dan terakhir. Hapus, ralat, dan muat Hak Jawab hari ini juga. Lewat 1 x 24 jam, kami tidak lagi berkirim surat. Kami ke Dewan Pers dan ke kantor polisi,” tutupnya. (Ari)

Post Views: 25
Tags: Dr Misnan AljawiKuasa Hukuml Ber-PBG SahLapor PolisiRalattak Berizin
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In