BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Gerak cepat Satreskrim Polres Binjai membuahkan hasil.
Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko MKB, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) dan FRS (37) diamankan secara beruntun pada Kamis (1/10/2026) malam. Keduanya diamankan setelah Tim Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp157.650.000.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas berbagai tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus tersebut diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban M (58) datang ke tokonya dan mendapati pintu bagian depan telah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa seluruh bagian toko. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang diketahui telah hilang. Barang-barang tersebut berupa sepatu, sangkur, pakaian, 1 unit printer, 2 unit stabilizer, 3 unit TV ukuran 32 inci, 1 unit TV ukuran 60 inci, 8 unit outdoor AC, 1 unit baterai genset, 2 unit mesin Sanyo dan 1 unit DVR.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp157.650.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polres Binjai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang hasil kejahatan. Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MS (39) sedang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut bahwa perbuatan itu dilakukan bersama rekannya berinisial FRS (37).
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, FRS berhasil diamankan di Jalan Bintara, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian,” tegas Hotdiatur.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, jajaran Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Rudi)























