• Latest
  • Trending
  • All
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

19 Juni 2026
Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

19 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

19 Juni 2026
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

19 Juni 2026
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

19 Juni 2026
Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

19 Juni 2026
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

19 Juni 2026
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

19 Juni 2026
Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

19 Juni 2026
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

by Admin
24 Februari 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat PancaDana, yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Baca Juga

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

“Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dalam dugaan tindak pidana tersebut. Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai mencapai Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.

Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian dana hasil pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

Ismail menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Pihak bank juga dinyatakan kooperatif dalam membantu proses penyidikan.

“Penindakan ini dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegasnya.

OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (RED)

Post Views: 323
Tags: BPR PancaDanaKejari DepokOJKPerbankanTindak Pidana
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya
EKONOMI

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

19 Juni 2026
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

19 Juni 2026
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi
EKONOMI

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI
EKONOMI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

19 Juni 2026
PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian
EKONOMI

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian

19 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In