• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

8 Juli 2025
Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

30 Maret 2026
Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

29 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

29 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

28 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

28 Maret 2026
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

28 Maret 2026
Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

28 Maret 2026
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

by Yunsigar
8 Juli 2025
in HUKRIM
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Suasana persidangan di PN Sei Rampah dan JPU dari Kejari Sergai, Jonathan.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin, di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Terpidana Nanang didakwa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada 13 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.

Sacral Ritonga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah. Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Usai persidangan, JPU dari Kejari Sergai Jonathan diluar sidang menyatakan, setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. “Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, dan akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah. Karena kami menilai bahwa perbuatan terpidana cukup sadis dan jelas berencana. Selain itu korbannya masih anak dibawah umur,” jelas Jonathan.

Usai Hakim mengetukkan Palu, Ibu kandung korban keluar ruangan sidang sambil menangis Kepada awak media mengatakan, tak pantas rasanya cuma dihukum seumur hidup dibandingkan dengan perbuatannya yang cukup kejam dan sadis. “Aku ini mamak kandungnya, yang melahirkan dan membesarkan korban, bahkan sampai dia meninggal pun aku ikut memandikan jenazahnya. Biar pak Hakim tau, bagaimana kondisi anakku setelah dia meninggal. Kejam dan sadis perbuatan pelaku dan kami tak rela kalau dihukum seumur hidup. Sesuaikan dengan tuntutan Jaksa yakni hukuman mati, walaupun belum pantas tapi kami puas,” ucapnya sembari terisak. (biet)

 

Post Views: 174
Tags: Dihukum Seumur HidupPantai CerminPembunuhPemerkosaSiswi SMP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In