• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

8 Juli 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perkuat Tata Kelola dan Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perkuat Tata Kelola dan Kelancaran Distribusi Energi

19 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026

19 Mei 2026
Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

19 Mei 2026
Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

18 Mei 2026
Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

18 Mei 2026
Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

18 Mei 2026
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

by Yunsigar
8 Juli 2025
in HUKRIM
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dihukum Seumur Hidup

Suasana persidangan di PN Sei Rampah dan JPU dari Kejari Sergai, Jonathan.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin, di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Terpidana Nanang didakwa sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada 13 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.

Sacral Ritonga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah. Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Usai persidangan, JPU dari Kejari Sergai Jonathan diluar sidang menyatakan, setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. “Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, dan akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah. Karena kami menilai bahwa perbuatan terpidana cukup sadis dan jelas berencana. Selain itu korbannya masih anak dibawah umur,” jelas Jonathan.

Usai Hakim mengetukkan Palu, Ibu kandung korban keluar ruangan sidang sambil menangis Kepada awak media mengatakan, tak pantas rasanya cuma dihukum seumur hidup dibandingkan dengan perbuatannya yang cukup kejam dan sadis. “Aku ini mamak kandungnya, yang melahirkan dan membesarkan korban, bahkan sampai dia meninggal pun aku ikut memandikan jenazahnya. Biar pak Hakim tau, bagaimana kondisi anakku setelah dia meninggal. Kejam dan sadis perbuatan pelaku dan kami tak rela kalau dihukum seumur hidup. Sesuaikan dengan tuntutan Jaksa yakni hukuman mati, walaupun belum pantas tapi kami puas,” ucapnya sembari terisak. (biet)

 

Post Views: 205
Tags: Dihukum Seumur HidupPantai CerminPembunuhPemerkosaSiswi SMP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In