• Latest
  • Trending
  • All
Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

11 Juni 2024
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

by Yunsigar
11 Juni 2024
in HUKRIM
Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Disomasi dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV. BAW sebesar 790 juta, Mulya Saputra Nasution (35), warga Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, melalui Kantor Advokat Lubis dan Rekan, melakukan perlawanan hukum, Senin (10/6/2024).

Menurut Mahmud Irsad Lubis,SH, didampingi DR Khomaini, SH, MH, Iskandar, SH, Agung Harja, SH dan Abdul Manan, SH mengatakan, bahwa Klientnya Mulya Saputra Nasution seorang distributor BP disomasi JNR selaku Direktur CV. BAW, melalui Kantor Hukum BAR dan Associates, agar mempertanggungjawabkan uang sebesar 790 juta, untuk dikembalikan kepada Jimmy Nzawar Rao.

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Selanjutnya Mahmud Irsad Lubis menyampaikan, hal tersebut yang telah dilakukan koreksi dan korelasi antara satu masalah dengan masalah yang lainnya, maka pihaknya menjawab somasi tersebut terlalu prematur untuk melakukan somasi kepada Klientnya Mulya Saputra Nasution, dikarenakan antara Mulya Saputra Nasution sebagai distributor dengan owner BP itu terikat dalam suatu perjanjian tertanggal 11 Maret 2022, dimana perjanjian itu tertera bahwa Mulya Saputra Nasution tidak pernah dan belum diangkat secara resmi sebagai CEO CV BAW.

“Kalau ada yang mengatakan Klientnya sebagai seorang CEO, maka itu jelas tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang ada, Mulya Saputra Nasution adalah distributor dari BP yang terikat pada perjanjian itu, maka mekanisme yang terjadi didalam perjanjian tersebut, apabila terjadi perselisihan hubungan bisnis antara JNR dan Mulya Saputra Nasition, maka mekanisme yang pertama dipakai adalah musyawarah mufakat, lalu jika musyawarah mufakat tidak menemukan titik terang diantara keduanya, maka diambil langkah proses penyelesaian ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI), bukan melaporkan salah satu pihak dengan dugaan tindak pidana tertentu, maka perbuatan JNR terhadap Mulya Saputra Nasution yang dilakukan melalui kuasa hukumnya adalah tindakan yang prematur,” kata Mahmud Irsad Lubis.

Lanjut Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), bahwa yang dilakukan JNR, selaki Direktur BP telah beritikad kurang baik terhadap Mulya Saputra Nasution.

“Maka dengan ini perlu kami tegaskan yang pertama bahwa Klient kami Mulya Saputra Nasution akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait informasi yang dilakukan oleh JNR, pertama adalah pada hari Kamis (13/6), Mulya Saputra Nasution didampingi tim hukumnya, akan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana melalui melalui media sosial dalam hal ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dengan fitnah tersebut itu dilaporkan atas Akun JAR, Akun IT, Akun RT dan Akun MF serta Akun MIF. 5 Akun Facebook (FB) yang telah memfitnah Mulya Saputra Nasution tersebut. Insya Allah kami tinggal mempertimbangkan apakah kami melaporkan ke Polresta Deli Serdang atau ke Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Lalu Mahmud Irsad Lubis kembali menuturkan bahwa sebelumnya, pada hari Rabu (12/6), dikarenakan terindikasi adanya gudang milik BP di Lubuk Pakam yang tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, pihaknya akan menyurati dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.

Kemudian menyangkut hasil penyelidikan dari data dan fakta tentang dugaan manipulasi pajak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, tembusan dalam hal ini Instansi Pajak, bahwasanya ada dugaan pajak yang tidak dibayarkan atau dugaan manipulasi dan berpotensi hal itu memang sudah terbukti, nantinya, pihaknya akan melaporkan Owner BP JNR, atas dugaan tindak pidana korupsi

“Kenapa kita laporkan, sebab pajak merupakan pendapatan asli daerah dan jika tidak dibayarkan, itu jelas merugikan keuangan negara dan salah satu unsur terpenting dari tindak pidana korupsi adalah merugikan unsur keuangan negara. Kemudian dari sana, kami juga akan membuat surat berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta dilakukannya RDP terhadap proses-proses perizinan BP sebagaimana yang kami sebutkan tadi, yang kami duga, hal itu belum dipenuhi oleh BP dan terakhir kami akan berkoordinasi ke BPOM, bahwa perizinan instalasi penggunaan bahan-bahan baku, dugaan tidak mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari BPOM, langkah-langkah tersebut akan kami lakukan di hari Rabu (12/6) dan hari Senin (17/6), kami segera mendaftarkan gugatan kami ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI) yang berada di Kota Medan,” bebernya.

Mengakhiri, Mahmud Irsad Lubis menganggap bahwa permasalahan tersebut, harus disesuaikan pada fakta dan hukum yang berlaku.

“Karena itu, mari kita melihat hukum harus tegak, siapapun dia, jangan bersembunyi dengan dugaan tertentu, termasuk mungkin ada dugaan bermain-main dengan instansi tertentu, bermain dengan instansi keuangan, bermain dengan instansi kepolisian, maupun bermain dengan instansi instansi lainnya, agar bebas dari permasalahan-permasalahan sebagaimana yang kami temukan tadi. Kami mengawal dan memastikan bahwa oknum instansi jangan coba-coba bermain memanipulasi atau pun melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah kami sebutkan tadi,” pungkasnya.

Kemudian Mulya Saputra Nasution yang merasa kecewa dan dicemarkan nama baiknya dengan difitnah melalui Medsos FB, menceritakan bahwa dirinya yang sejak 2019 bekerjasama dengan CV. BAW atau yang lebih dikenal dengan nama BP merasa kecewa dan terzhoimi oleh Owner BP JNR dikarenakan keputusan yang diambil oleh Owner BP sebelah pihak tanpa bermusyawarah.

“Mengambil keputusan melalui chat secara pribadi dengan memutuskan kerjasama, lalu disampaikan juga melalui media sosial dengan tuduhan fitnah. Saya benar-benar sangat merasa dirugikan secara materi dan non materi, psikis saya dirugikan, nama baik saya, istri, anak dan keluarga merasa dirugikan dan terancam semua karena keputusan yang diambil oleh JNR tanpa memberikan sepeserpun memberhentikan kerjasama. Disini saya sangat dirugikan dikarenakan saya memiliki anak, istri dan memiliki seorang ibu, dimana saya hanya mendapatkan income atau uang hanya dari beberapa parfume dari 5 tahun mengabdi. tidak ada bisnis lain, tidak ada pemasukan lain dikarenakan diambil keputusan sebelah pihak tanpa bermusyawarah, serta melakukan fitnah di Medsos. Saya benar-benar merasa dirugikan dan saya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan tuntutan saya disini harus diganti rugi secara materi dan Non materi. Fitnah di Medsos itu mengenai mental pribadi saya, istri, anak dan keluarga serta keluarga mertua. Saya merasa dirugikan sekali akan hal itu,” ungkapnya. (Irwan)

Post Views: 369
Tags: Melakukan Perlawanan HukumMulya Saputra NasutionOwner Parfume
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In