• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

23 Mei 2023
Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

17 Desember 2025
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

17 Desember 2025
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

17 Desember 2025
Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

17 Desember 2025
Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

17 Desember 2025
Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

16 Desember 2025
Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

16 Desember 2025
Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut

Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut

16 Desember 2025
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan

by Ratih
23 Mei 2023
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes dan 3 Lainnya Terkait Korupsi di Dinas Kesehatan
FacebookWhatsappTelegram

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista (tengah) saat digiring untuk ditahan ejari Deli Serdang.(Istimewa)

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Giliran mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Selain mantan Kadinkes Ade Budi Krista, Kejari Deli Serdang juga melakukan penahan terhadap 3 tersangka lainnya yakni, Drg. Kornelius Pinem (52) selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, Alamsyah (45) selaku Honorer pada Dinas Kesehatan dan Jefri Erfan Siregar (34) selaku PPK yang merupakan oknum PNS.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) malam.

Dijelaskan Jabal Nur, kasus bermula pada 2021 lalu, Dinkes Kabupaten Deli Serdang melakukan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi.

“Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.

Jabal Nur mengatakan tersangka Alamsyah dan drg. Cornelius Pinem dan Jefri Erfan dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), sementara dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Nah, dari 9 kegiatan tersebut menggunakan 

jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” kata Jabal Nur.

Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. 

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (red/ari)

Post Views: 54
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In