• Latest
  • Trending
  • All
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

20 Agustus 2025
Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

17 Oktober 2025
UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

17 Oktober 2025
Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

17 Oktober 2025
Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

17 Oktober 2025
Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

17 Oktober 2025
Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

17 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

17 Oktober 2025
Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

17 Oktober 2025
Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

17 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

by Admin
20 Agustus 2025
in HUKRIM
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) disidangkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novalita, kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, sebelumnya ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

“Tiga saksi petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.

“Kemudian polisi mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes,” jelas JPU.

Lebih lanjutnya, terangnya, cara kerja kedua terdakwa dalam membuat SIM palsu tersebut, yakni dengan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan editing.

“Seperti komputer dan printer, gunting, pisau cutter, stiker bening, kertas foto, kertas pasir halus dan kartu SIM asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” sebutnya.

Kemudian, setelah mendapatkan data pelanggan yang ingin diubah identitasnya berupa KTP, lalu terdakwa Indra dengan menggunakan SIM asli dari pihak kepolisian, dengan menggunakan kertas pasir halus lalu menghapus identitas yang ada pada SIM tersebut.

Kemudian, terdakwa Indra pergi ke warnet untuk mengedit identitas KTP dari pelanggan tersebut dan membuatnya seperti model SIM lalu mencetaknya. Dan untuk foto dari pelanggan yang akan diubah, terdakwa Indra mencetaknya dengan menggunakan kertas foto,

“Setelah diprint kemudian dilapisi dengan stiker bening, dan dicelupkan ke dalam air sehingga setelah tulisan pada kertas menempel di stiker bening tersebut. Selanjutnya stiker tersebut tempelkan ke blangko SIM yang identitasnya sudah dihapus terdakwa Indra,” terangnya.

Setelah SIM palsu tersebut selesai dikerjakan terdakwa Indra, SIM palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa Ozland untuk diserahkan kepada orang yang mengurus SIM tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan keterangan saksi. (RED)

Post Views: 180
Tags: DiadiliPN MedanSIM PalsuTerdakwa
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In