• Latest
  • Trending
  • All
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

20 Agustus 2025
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

9 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

by Admin
20 Agustus 2025
in HUKRIM
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) disidangkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novalita, kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, sebelumnya ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

“Tiga saksi petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.

“Kemudian polisi mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes,” jelas JPU.

Lebih lanjutnya, terangnya, cara kerja kedua terdakwa dalam membuat SIM palsu tersebut, yakni dengan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan editing.

“Seperti komputer dan printer, gunting, pisau cutter, stiker bening, kertas foto, kertas pasir halus dan kartu SIM asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” sebutnya.

Kemudian, setelah mendapatkan data pelanggan yang ingin diubah identitasnya berupa KTP, lalu terdakwa Indra dengan menggunakan SIM asli dari pihak kepolisian, dengan menggunakan kertas pasir halus lalu menghapus identitas yang ada pada SIM tersebut.

Kemudian, terdakwa Indra pergi ke warnet untuk mengedit identitas KTP dari pelanggan tersebut dan membuatnya seperti model SIM lalu mencetaknya. Dan untuk foto dari pelanggan yang akan diubah, terdakwa Indra mencetaknya dengan menggunakan kertas foto,

“Setelah diprint kemudian dilapisi dengan stiker bening, dan dicelupkan ke dalam air sehingga setelah tulisan pada kertas menempel di stiker bening tersebut. Selanjutnya stiker tersebut tempelkan ke blangko SIM yang identitasnya sudah dihapus terdakwa Indra,” terangnya.

Setelah SIM palsu tersebut selesai dikerjakan terdakwa Indra, SIM palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa Ozland untuk diserahkan kepada orang yang mengurus SIM tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan keterangan saksi. (RED)

Post Views: 302
Tags: DiadiliPN MedanSIM PalsuTerdakwa
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In