• Latest
  • Trending
  • All

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

15 April 2025
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

by Zulham
15 April 2025
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA- Viral pagar laut memang baru berlangsung 3 bulan lalu. Tapi skenario yang mengarahkan pagar laut di Teluk Jakarta yang nantinya menjadi batas reklamasi telah dirancang 10 tahun sebelumnya, tepatnya di tahun 2015.

Semua bermula dari Rancangan Peraturan Daerah Raperda Zonasi (Raperda Zonasi) dan Tata Ruang Teluk Jakarta yang bertujuan mengatur tata ruang dan zonasi wilayah di kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Pembahasan Raperda mulai dibahas secara intensif sekitar tahun 2015. Namun, perencanaan dan persiapan untuk raperda ini kemungkinan besar telah dimulai jauh sebelum tahun tersebut.

Hanya saja, proses pembuatan dan pengesahan raperda ini tidak berjalan mulus, bahkan berujung pada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Para pemangku kepentingan yang yang terkait mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Beberapa petinggi Pemprov DKI yang diperiksa antara lain Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati.

Sementara dari sisi DPRD DKI yang telah diperiksa antara lain Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok sapaan karib Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerbitkan tiga izin reklamasi, sementara sisanya di masa pemerintahan Fauzi Bowo.

“Saya hanya menerbitkan tiga izin. Lainnya sejak Foke,” kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Sementara itu mengutip catatan detik.com, Ahok diduga telah mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K. (https://news.detik.com/berita/d-3208255/richard-halim-kusuma-yang-selalu-diam-usai-diperiksa-kpk)

Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.

Saat menjadi gubernur DKI, Fauzi Bowo diketahui pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta.

Fauzi Bowo juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Nama Sugiyanto Kusuma dan puteranya Richard Halim Kusuma sebenarnya beberapa kali disebut dalam kasus ini.

Bahkan Richard Halim telah tiga kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2016. Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

Ariesman Widjaja adalah nama yang kerap dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya melalui perusahaannya, PT Agung Sedayu Group.

Selain sebagai saksi, pemeriksaan Richard dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan korupsi di Raperda ini. Di akhir tahun 2015, KPK sebenarnya tengah mengendus adanya pertemuan di rumah Aguan dengan para anggota DPRD DKI.

Pertemuan yang disamarkan sebagai jamuan dihadiri para anggota DPRD DKI.
Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad ‘Ongen’ Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi media, Aguan bungkam. Begitu juga Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN.

Pengadilan Tipikor telah memvonis 7 Tahun Penjara untuk Sanusi karena dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2016.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

M Sanusi ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APLN.

Pagar Laut

Sebelumnya, pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, terkuak.

Hal ini muncul setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan SHGB dan SHM kavling laut yang sempat menjadi polemik tersebut.

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara itu.

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, ternyata semuanya berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti.

Nusron menjelaskan, sebanyak 263 bidang tanah memiliki sertifikat SHGB. Rinciannya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan situs AHU, pemilik manfaat PT Intan Agung Makmur adalah Richard Halim Kusuma dan Alexander yang merupakan dua anak Aguan.

Selain itu ada nama Susanto Kusumo yang merupakan adik Aguan.

Sementara itu, Maria Tiurma atau Shantou Maria Investement co ltd tercatat sebagai pemilik manfaat PT Cahaya Inti Sentosa. (Sumber: sawitku.id, detik.com, tirto.id)

Post Views: 110
Tags: Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar LautDiperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In