• Latest
  • Trending
  • All
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

24 April 2026
Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

24 April 2026
Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

24 April 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

24 April 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

24 April 2026
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

24 April 2026
Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

24 April 2026
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

24 April 2026
Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu

Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu

24 April 2026
Jumat, April 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Prapid Polres Padang Lawas

by Ratih
24 April 2026
in HUKRIM
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Agenda persidangan pada Kamis (23/4/2026) ini menghadirkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon (Sat Reskrim Polres Padang Lawas).

Baca Juga

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Kasus ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian kelapa sawit dan tertangkap tangan di area perusahaan.

Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.

Kesalahan Administratif SPDP Bukan Dasar Prapid

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Nike Rumondang Malau, pihak Polres Padang Lawas yang dikuasakan kepada Tim Bidkum Polda Sumut yaitu Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari secara zoom.

Dalam paparannya, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Terkait adanya keberatan pemohon mengenai kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.

“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi di persidangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian menitikberatkan pada pengambilan barang bergerak yang bukan miliknya untuk dikuasai.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.

“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain saksi ahli, pihak termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.

“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum.

Ia menambahkan bahwa tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Marhum juga menyebutkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut sering terjadi dan sebelumnya sudah ada pelaku yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.

Kompensasi Ratusan Juta untuk Masyarakat Desa

Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.

Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat dan Desa Padang Matinggi.

Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.

Sidang Prapid ini telah berlangsung selama empat hari berturut-turut sejak Senin (20/4/3026).

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat esok dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. (AH)

Post Views: 106
Tags: Barapalapencurian kelapa sawitPenetapan TersangkaPengadilan Negeri SibuhuanPT Barumun Raya Padang LangkatSidang Prapid
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In