BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Kamis malam, 2 Juli 2026. Di suatu titik di wilayah Binjai, Sumatera Utara, tim penyidik KPK menghadang sebuah kendaraan.
Di dalamnya uang tunai Rp 100 juta tersembunyi di bawah jok, dan di mobil sang Bupati, 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. Itulah akhir dari sebuah operasi senyap yang sebenarnya hampir gagal.
Malam sebelumnya, Rabu 1 Juli sekitar pukul 21.00 WIB, Bupati Langkat Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya di Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur pertemuan usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.
Tapi sekitar pukul 23.00, sopirnya berinisial ZKF tiba-tiba menelpon Yaqub, batalkan. Syah Afandin rupanya sudah mencium kehadiran tim KPK di wilayah Langkat. Kedatangan penyidik sudah dipantau. Namun KPK tidak mundur.
Keesokan harinya, Kamis 2 Juli, Yaqub kembali dihubungi oleh seorang perantara berinisial SYH mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Uang Rp100 juta berpindah tangan. SYH berangkat menuju Binjai. Tim KPK bergerak menghadang. Tujuh orang diamankan sekaligus yaitu Bupati Langkat, satu ASN Pemkab Langkat, dan lima orang dari kalangan swasta, di tiga lokasi berbeda di Langkat, Binjai, dan Medan.
Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, lahir di Pangkalan Brandan, Langkat, pada 23 Juni 1966. Ia adalah adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang sendiri pernah divonis bersalah atas korupsi APBD Kabupaten Langkat senilai Rp98,7 miliar.
Ondim menamatkan kuliah Fakultas Hukum di Universitas Medan Area pada 1994, kemudian meniti karier di DPRD Provinsi Sumatera Utara sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2018, berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin Angin.
Di sinilah ironi pertama bermula. Pada Januari 2022, Terbit Rencana justru ditangkap KPK dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Langkat. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara, lalu dipotong menjadi 7,5 tahun di tingkat banding. Ondim pun naik panggung menjadi Plt Bupati.
Alih-alih menjadikan pengalaman itu sebagai cermin, ia justru melanjutkan perjalanan politiknya. Pada Pilkada 2024, Ondim maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan Tiorita Br. Surbakti dan menang telak dengan 216.918 suara atau 55,37 persen. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025.
Empat bulan kemudian, 14 Juni 2026, Ondim baru saja dikukuhkan sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara periode 2025–2030. Delapan belas hari setelah pelantikan itu, KPK menyergapnya.
KPK mengungkap konstruksi perkara yang tidak sederhana. Yaqub, mantan timses yang memenangkan proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung, mendapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan total nilai Rp 9,5 miliar, plus 5 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.
Tarifnya, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari Disperkim. Sampai 5 April 2026, didugq uang yang sudah mengalir ke tangan Bupati Langkat mencapai Rp 800 juta lewat berbagai jalur, termasuk melalui sopirnya sendiri. Terakhir, ia meminta lagi Rp 300 juta di akhir Juni 2026. Yaqub hanya sanggup menyanggupi Rp 100 juta. Uang itulah yang menjadi titik jatuhnya.
Di luar suap proyek, KPK menemukan lapisan perkara yang jauh lebih dalam, dugaan gratifikasi senilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Uang itu diduga mengalir terkait jual beli jabatan mulai dari posisi Camat, jabatan di Dinas Pendidikan, hingga pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di seluruh Kabupaten Langkat.
Ketika jabatan Kepala Sekolah diperdagangkan, yang dikorbankan bukan hanya uang rakyat tapi juga masa depan anak-anak yang belajar di kelas-kelas di bawah kepemimpinan orang yang dipilih bukan karena kompetensi.
Yang menyita perhatian dari barang bukti adalah 55 keping logam yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin. KPK menyebutnya sebagai logam yang diduga platinum, dengan total berat sekitar 55 kilogram.
Sebagai pembanding, 1 kilogram platinum di pasar internasional bernilai sekitar 30 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp 480 juta pada kurs saat ini. Namun KPK sendiri menegaskan bahwa keaslian logam itu masih harus dikonfirmasi oleh ahli pemeriksaan laboratorium sedang berjalan.
Selain itu, tim penyidik juga menyita uang valuta asing setara Rp 1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta tunai) serta memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp 2,27 miliar.
Pada Jumat 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Ondim ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. Ini adalah OTT ke-15 yang digelar KPK sepanjang 2026 dan penangkapan kepala daerah ke-14 dalam 17 bulan terakhir.
Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Sementara sumber berita yang di peroleh oleh awak media ini yang dihinfun/dikutip berasal dari media sosial milik Desas Desus Cerdas (Rudi)



























