• Latest
  • Trending
  • All
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

by Ratih
4 Juli 2026
in HEADLINE, INTERNASIONAL
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Israel berencana membuat kebijakan yang sangat meresahkan bagi kaum Muslim Palestina.

Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid.

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

Hal ini pun memicu reaksi keras dari pihak Palestina, yang menganggap aturan tersebut melanggar kebebasan beragama.

Media di Israel melaporkan, RUU tersebut lolos dalam pembacaan pendahuluan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan dukungan dari 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolak.

RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh Avigdor Lieberman.

Menurut laporan dari harian Israel Hayom, tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang dianggap sebagai “kebisingan masjid”, sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency pada Jumat, (3/7/2026).

Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mewajibkan setiap masjid untuk mendapatkan izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin akan dilarang.

Bagi umat Islam, azan memiliki makna yang lebih dari sekadar ritual keagamaan, ia juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara dianggap akan menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan untuk beribadah.

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk keputusan parlemen Israel ini. Dalam pernyataannya, Fattouh menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan” dan “terorisme legislatif” yang secara langsung melanggar hak untuk beribadah.

“Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” tegas Fattouh.

Meskipun RUU ini telah berhasil lolos pada tahap awal, ia belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku di Israel, rancangan ini masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum bisa diberlakukan. (*)

Post Views: 391
Tags: Israel larang azanIsrael larang azan pengeras suaraKnessetParlemen Israelrancangan undang-undangRUU
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
HEADLINE

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 
HEADLINE

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi
HEADLINE

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel
HEADLINE

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
PSMS Medan Target 3 Poin, Persiku Kudus Korban Pertama?
HEADLINE

PSMS Medan Target 3 Poin, Persiku Kudus Korban Pertama?

19 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In