• Latest
  • Trending
  • All
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

by Ratih
31 Agustus 2026
in HUKRIM
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Kedua Terdakwa KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Menunduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2022 ternyata sampai memakan korban jiwa.

Seorang yang digunakan identitasnya menjadi kepikiran karena tidak lagi dapat mengajukan pinjaman karena identitasnya masuk daftar hitam sehingga menderita sakit dan akhkirnya meninggal dunia.

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Hal itu diketahui dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan atas pembelaan para terdakwa di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026) sore.

Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail identitas orang yang meninggal dunia tersebut. Selain itu, disebut JPU hampir semua orang yang identitasnya dipakai untuk pengajuan KUR fiktif oleh para terdakwa, merasa sangat dirugikan.

“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan banyak orang yang digunakan identitasnya, tidak dapat mengajukan pinjaman lagi karena identitas mereka sudah masuk daftar hitam. Bahkan ada yang meninggal dunia karena stres dan sakit akibat kepikiran identitasnya sudah masuk daftar hitam,” ungkap JPU

Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa di muka persidangan, Penuntut Umum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bukti percakapan grup WhtasApp, terdakwa Witia Pusen bertanya progres perkembangan dari usaha ternak puyuh dan ayam tersebut yang dijawab terdakwa Iqbal membutuhkan modal ratusan juta Rupiah dari dana yang dicairkan dari kredit usaha rakyat fiktif yang diputuskan terdakwa Witia Pusen dan yang dicairkan terdakwa Muhammad Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata serta Ruslan.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan atau pledoi terdakwa serta menjatuhkan putusan perkaran ini sebagaimana dakwaan kami,” ungkap JPU mengakhiri.

Usai pembacaan tanggapan JPU itu, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis bertanya kepada Advocat para terdakwa apakah akan duplik atau tetap pada pembelaan.

Dijawab oleh Advocat masing-masing terdakwa tetap pada pembelaan.

Sementara saat Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis bertanya kepada terdakwa, seketika terdakaa Witia Pusen mengaku hendak mengajukan duplik.

Namun setelah berdiskusi dengan Advocat, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan. Oleh karena itu, Hakim Ketua menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Selasa (8/9/2026).

Diketahui sebelumnya Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa Witia Pusen dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Witia Pusen membayar denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara. Bahkan, terdakwa Witia Pusen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 Milyar yang jika tidak dibayar dalam jangak waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila dala hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara terdakwa Muhammad Iqbal, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Iqbal membayar denda Rp. 300 juta subsidair 60 hari penjara. JPU menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Witia Pusen selaku Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran, menyetujui pengajuan fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan 38 identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha yang sebenarnya yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, untuk memperoleh dana yang akan dipergunakan sebagai modal pada usaha bersama.

Terdakwa Witia Pusen memberikan persetujuan (approval) atas usulan kredit yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, tanpa melakukan verifikasi lapangan, tanpa pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dokumen dan kelayakan usaha debitur, dan hanya mendasarkan persetujuannya pada data dalam aplikasi BRISPOT.

Terdakwa Witia Pusen turut serta dalam proses pencairan dana kredit tanpa kehadiran debitur dengan memberikan persetujuan kepada Customer Service untuk tetap memproses pencairan, walaupun debitur tidak hadir dan dokumen belum lengkap ditandatangani oleh debitur.

Terdakwa Witia Pusen membiarkan buku tabungan, dokumen kredit, dan dokumen pencairan debitur dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, sehingga penarikan dana hasil pencairan kredit dapat dilakukan tanpa kehadiran debitur yang sah. Terdakwa Witia Pusen turut serta mengarahkan dan membiarkan hasil pencairan kredit tidak diserahkan kepada debitur yang namanya digunakan, melainkan dialihkan untuk kepentingan usaha peternakan burung puyuh, rencana/pembangunan kandang ayam, dan kepentingan PT Kartika Utama Grup.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.443.675.922, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor : 00052/2.1349/AL/0287-1/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025. Perbuatan Terdakwa Witia Pusen bersama-sama Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AIN)

Post Views: 61
Tags: BRI Unit Imam Bonjol KisaranKredit Usaha RakyatKUR.Fiktif Bank BRIPerkara korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In