BATUNADUA (HARIANSTAR.COM)- Personel Polsek Padangsidimpuan Batunadua bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Gerakan Sikat Narkoba (GSN) di Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/5/2026) hingga Kamis (14/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti bersama sejumlah personel dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan diawali pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB dengan apel bersama di halaman Mushola Al-Ikhlas.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Apel diawali doa bersama dan diikuti personel kepolisian, kepala lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta warga Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang.
Usai apel, rombongan bergerak menuju kebun cokelat milik Dakdin Harahap yang berada di seberang sungai.
Di lokasi tersebut, petugas bersama warga melakukan penyisiran terhadap sebuah gubuk yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang sisa pemakaian narkoba seperti bong dan plastik klip yang kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua bersama masyarakat saat itu belum langsung merobohkan bangunan gubuk karena masih menunggu izin dari pemilik kebun.
Setelah kegiatan penyisiran selesai, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta Kepala Lingkungan VI menyampaikan apresiasi kepada Polres Padangsidimpuan khususnya Polsek Batunadua atas kepedulian dalam memberantas narkoba di wilayah mereka. Warga juga memasang spanduk dukungan terhadap program Gerakan Sikat Narkoba (GSN).
Pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek bersama personel kembali mendatangi lokasi gubuk setelah memperoleh persetujuan dari pemilik kebun, Dakdin Harahap. Pembongkaran dilakukan bersama masyarakat dengan cara membongkar bangunan berbahan kayu dan terpal tersebut, kemudian membakarnya agar tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. (Indra)



























