• Latest
  • Trending
  • All
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

by Yunsigar
2 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perbuatan penguasaan kantor sekretariat DPW PPP Sumut yang dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs dengan terpaksa di lapor ke Polda Sumatra Utara, Kamis (2/4/2026)

Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, selaku Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2026 untuk kepentingan hukum Pemberi kuasa bernama DR.H.Sarmadan Nur Siregar M .Pd ,selalu ketua DPW PPP Prov.Sumut masa bakti Tahun 2026 2031.

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Mas’ud yang akrab disapa Dimas menjelaskan, jika pihaknya baru saja melaporkan atau mengadukan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana tersebut pada Pasal 374, KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,Pidana Penggelapan dalam jabatan

Sebagai mana dijelaskan “Penggelapan dalam jabatan jika aset kantor, kenderaan,uang,dokumen dikuasai karena jabatannya yang dulu dan kini tidak dikembalikan, tindakan ini memenuhi unsur pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun” dan Tindak Pidana tersebut pada Pasal 263 ayat (1) KUHP Pemalsuan Surat.

Sebagai mana dijelaskan” Pemalsuan surat/dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian. Mengaku jabatan yang tidak sah untuk kepentingan publik atau reputasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menggunakan surat/keterangan palsu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun”.

Perbuatan Tindak Pidana ini di sinyalir dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs warga Komp.Prumahan Griya Kalpataru Indah Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Dimas menjelaskan, bahwa pelapor melakukan tindakan hukum melalui kuasanya membuat dan melaporkan berdasarkan Surat keputusan Nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, Menetapkan Ketua DR.H.Samadan Nur Siregar,M.Pd , Sekretaris Ahmadan Harahap,S.Ag, M.Sp, Bendahara Dra. Hj. Sa’adah Lubis, M.AP.

Berdasarkan surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 pada Poin 3 menjelaskan,Surat Keputusan nomor : 0046/SK/DPP/W/VIII/2021 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2021-2026 terebut

Terlapor JH sebagai Ketua dinyatakan tidak berlaku lagi. Bahwa surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030 tersebut H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.

Pada Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025, pada Pasal 18 Bagian Keenam Penandatanganan Surat, Menjelaskan “ a. Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum dan Seketaris Jendral diantaranya,

Surat Kepurusan (SK) internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/kepala Daerah, Surat-surat yang berhubung dengan kepemerintahan, Surat Mandat,Surat Tugas dan Surat Kuasa, Apabila Seketaris Jendral berhalangan dan /atau tidak menandatangani, Ketua Umum dapat menandatangani surat dimaksud bersama Wakil Sekretaris Jendral”.

Dengan demikian Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengacu pada Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025.

Atas peristiwa tersebut diatas, terlapor bersama dengan pengurus harian DPW PPP Sumut sebelumnya tidak menerima kebenaran atas Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026 dan Terlapor tidak mau menyerahkan aset DPW PPP Sumut berupa Dokumen beserta Kantor DPW PPP Sumut yang terletak di Jalan Raden Saleh No.11 Kesawan,Medan Barat Kita Medan Provinsi Sumatra Utara.

Bahwa atas perbuatan terlapor maka Pelapor telah melakukan upaya Persuasif dengan menyampaikan surat Pemberitahuan SK.DPW PPP SUMUT masa Bakti 2026-2031 dan Penyerahan Aset kepada saudara selaku Ketua DPW PPP Sumut periode 2021-2026, Nomor : 05/Int/ DPW/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Bahwa pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa pelapor selalu DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 bermaksud akan memasuki Kantor DPW PPP Sumut pada tanggal 13 Maret 2026 di mulai Pukul 10.00 Wib. Namun pemberitahuan tersebut diabaikan oleh Terlapor dengan menutup dan menggembok pintu kantor DPW PPP Sumut.

Tindakan terlapor yang tidak menyerahkan kantor dan aset partai tersebut bertentangan dengan AD/ART partai dan menghambat operasional pengurus baru yang sah maka pelapor menyampaikan surat somasi kepada terlapor bahwa perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan Tindak pidana sebagai mana tersebut diatas.

“Maka untuk itu, guna mendapat kepastian hukum maka kami terpaksa melaporkan JH,Cs ke Polda Sumatra Utara dan juga akan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan atas Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh JH dan kawan- kawan,” ucapnya. (Rud)

Post Views: 1,254
Tags: DPW PPPMantan KetuaOknumPoldasuSumut  di Lapor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In