MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perbuatan penguasaan kantor sekretariat DPW PPP Sumut yang dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs dengan terpaksa di lapor ke Polda Sumatra Utara, Kamis (2/4/2026)
Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, selaku Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2026 untuk kepentingan hukum Pemberi kuasa bernama DR.H.Sarmadan Nur Siregar M .Pd ,selalu ketua DPW PPP Prov.Sumut masa bakti Tahun 2026 2031.
Mas’ud yang akrab disapa Dimas menjelaskan, jika pihaknya baru saja melaporkan atau mengadukan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana tersebut pada Pasal 374, KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,Pidana Penggelapan dalam jabatan
Sebagai mana dijelaskan “Penggelapan dalam jabatan jika aset kantor, kenderaan,uang,dokumen dikuasai karena jabatannya yang dulu dan kini tidak dikembalikan, tindakan ini memenuhi unsur pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun” dan Tindak Pidana tersebut pada Pasal 263 ayat (1) KUHP Pemalsuan Surat.
Sebagai mana dijelaskan” Pemalsuan surat/dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian. Mengaku jabatan yang tidak sah untuk kepentingan publik atau reputasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menggunakan surat/keterangan palsu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun”.
Perbuatan Tindak Pidana ini di sinyalir dilakukan oleh mantan ketua DPW PPP Sumut masa bakti tahun 2021 s/d 2026 berinisial JH, Cs warga Komp.Prumahan Griya Kalpataru Indah Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Dimas menjelaskan, bahwa pelapor melakukan tindakan hukum melalui kuasanya membuat dan melaporkan berdasarkan Surat keputusan Nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, Menetapkan Ketua DR.H.Samadan Nur Siregar,M.Pd , Sekretaris Ahmadan Harahap,S.Ag, M.Sp, Bendahara Dra. Hj. Sa’adah Lubis, M.AP.
Berdasarkan surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 pada Poin 3 menjelaskan,Surat Keputusan nomor : 0046/SK/DPP/W/VIII/2021 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2021-2026 terebut
Terlapor JH sebagai Ketua dinyatakan tidak berlaku lagi. Bahwa surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.
Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030 tersebut H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral.
Pada Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025, pada Pasal 18 Bagian Keenam Penandatanganan Surat, Menjelaskan “ a. Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum dan Seketaris Jendral diantaranya,
Surat Kepurusan (SK) internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/kepala Daerah, Surat-surat yang berhubung dengan kepemerintahan, Surat Mandat,Surat Tugas dan Surat Kuasa, Apabila Seketaris Jendral berhalangan dan /atau tidak menandatangani, Ketua Umum dapat menandatangani surat dimaksud bersama Wakil Sekretaris Jendral”.
Dengan demikian Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026, ditanda tanggani oleh H.Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum, dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jendral, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengacu pada Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ATRIBUT DAN KESEKRETARIATAN PARTAI Tanggal 3 Oktober 2025.
Atas peristiwa tersebut diatas, terlapor bersama dengan pengurus harian DPW PPP Sumut sebelumnya tidak menerima kebenaran atas Surat keputusan nomor : 0072/SK/DPP/W/II/2026 Tentang PENGESAHAN SUSUNAN DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATRA UTARA MASA BAKTI 2026-2031 Tanggal 28 Februari 2026 dan Terlapor tidak mau menyerahkan aset DPW PPP Sumut berupa Dokumen beserta Kantor DPW PPP Sumut yang terletak di Jalan Raden Saleh No.11 Kesawan,Medan Barat Kita Medan Provinsi Sumatra Utara.
Bahwa atas perbuatan terlapor maka Pelapor telah melakukan upaya Persuasif dengan menyampaikan surat Pemberitahuan SK.DPW PPP SUMUT masa Bakti 2026-2031 dan Penyerahan Aset kepada saudara selaku Ketua DPW PPP Sumut periode 2021-2026, Nomor : 05/Int/ DPW/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Bahwa pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa pelapor selalu DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 bermaksud akan memasuki Kantor DPW PPP Sumut pada tanggal 13 Maret 2026 di mulai Pukul 10.00 Wib. Namun pemberitahuan tersebut diabaikan oleh Terlapor dengan menutup dan menggembok pintu kantor DPW PPP Sumut.
Tindakan terlapor yang tidak menyerahkan kantor dan aset partai tersebut bertentangan dengan AD/ART partai dan menghambat operasional pengurus baru yang sah maka pelapor menyampaikan surat somasi kepada terlapor bahwa perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan Tindak pidana sebagai mana tersebut diatas.
“Maka untuk itu, guna mendapat kepastian hukum maka kami terpaksa melaporkan JH,Cs ke Polda Sumatra Utara dan juga akan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan atas Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh JH dan kawan- kawan,” ucapnya. (Rud)



























