LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Langkat kembali menghelat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Wampu Kecamatan Wampu Kabupati Langkat, Senin (16/10/2023).
Kegiatan ini untuk membekali peserta didik pengetahuan tentang hukum sejak dini sehingga secara tidak langsung mengajarkan untuk tidak melanggar hukum dan peraturan, Selasa (17/10/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, S.H mengatakan, JMS ini merupakan agenda penting. Harapannya semua pelajar di Kab. Langkat ini tahu hukum dan menjauhi hukuman, dan tahun 2023 ini, Program JMS sudah yang ke-15 kali.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Sabri Fitriansyah Marbun S.H, Juanda Fadli SH selaku Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat yang menyampaikan materi dan pemahaman tentang Bahaya Tawuran, Dampak Narkotika di lingkungan masyarakat dan hal-hal yang diatur dalam UU ITE, serta hal-hal seputar bullying/perundungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen mengungkapkan, kegiatan JMS ini merupakan tupoksi kejaksaan dalam meningkatkan kinerja yakni untuk menanamkan hukum kepada anak sekolah. “Penerangan tentang hukum ini agar anak semakin mengerti dan tidak melanggar peraturan. Hari ini kami sampaikan hukum dan aturan tentang bullying, narkotika, tawuran dan, UU ITE karena 4 poin ini merupakan permasalahan terberat di kalangan pelajar saat ini,” terang Sabri Fitriansyah.
Dalam kesempatan tersebut Sabri Fitriansyah, Juanda Fadli dan Aryanvi Kantha Diprama, S.H, mengingatkan para siswa sebagai generasi muda agar menghindari hal-hal yang melanggar hukum yang bisa menjerumuskan masa depan siswa sebagai generasi penerus tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara.
Dalam kegiatan JMS tersebut narasumber juga memberikan motivasi kepada siswa agar semangat dan fokus dalam meraih cita-cita mereka ke depan sembari memberikan pemahaman hukum betapa pentingnya memahami bahaya narkoba terhadap generasi bangsa, bahayanya jari tangan ketika sembarangan tidak mengenal batasan-batasan aturan penggunaan ITE.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para siswa, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mereka terkait dengan isu-isu hukum terkini di Indonesia.
“Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan JMS di 8 (delapan) sekolah. Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sebagai generasi penerus bangsa dengan materi yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari para pelajar sehingga dapat dipahami dengan baik,” tandas Sabri Fitriansyah.
“Nampak antusias para guru dan siswa-siswi SMAN 1 Wampu dalam pelaksanaan JMS ini, hal itu ditandai dengan banyak siswa-siswi yang bertanya seputar hukum, apalagi Tim JMS Kejaksaan Negeri Langkat membawakan acara dengan bentuk-bentuk kuis yang membuat siswa-siswi mendapatkan pengetahuan baru serta wawasan yang lebih luas,” ujar Kepala Sekolah SMAN 1 Wampu, Sahrul Hasan Ranut, S.Pd.,M.Psi (LKT-1)

























