DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P19) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Josnico Tarigan yang sempat viral di sejumlah media online.
Kasus tersebut mencuat dengan pemberitaan berjudul “Skandal Pembacokan di Pancur Batu, Terduga Pelaku Sempat Ditangkap Lalu Bebas, Korban Terabaikan”. Menanggapi hal itu, penyidik memastikan proses hukum masih berjalan dan saat ini fokus pada pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah menerima pengembalian berkas perkara (P19) dari jaksa untuk dilengkapi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan NPS sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/240/VI/2025/Restabes Medan/Sek Pancur Batu, tertanggal 4 Juni 2025, dengan pelapor Posman Tarigan.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi A. Karo Sekali, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Medan, tersangka berinisial NFS (21) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni 2025.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, berkas perkara dikirimkan ke JPU Cabang Pancur Batu pada 15 Juli 2025,” ujar Iptu Junaidi, Kamis (22/1/2026).
Saat ini, lanjutnya, penyidik terus melakukan berbagai upaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 dari jaksa. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara.
Selain itu, penyidik juga berencana mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang ruas jalan sekitar lokasi kejadian perkara. Penyidik pembantu juga diarahkan untuk meminta keterangan saksi ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli pidana, hingga dokter forensik. Penyidik turut mendalami hasil pemeriksaan Cellebrite terhadap telepon genggam milik tersangka NPS sesuai petunjuk JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., berharap kasus tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Harapan kami, sebagaimana P19 yang kami terima, tentu ada petunjuk dan masukan dari jaksa. Sepanjang itu memang belum kami lakukan, akan kami penuhi. Setelah itu, berkas akan dikembalikan kembali hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti,” jelas Kapolsek.
Kepada masyarakat, Kapolsek Pancur Batu meminta agar bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (HS)



























