• Latest
  • Trending
  • All
Dua Pria Diamankan Polsek Medan Timur Terkait Peredaran Narkoba

Dua Pria Diamankan Polsek Medan Timur Terkait Peredaran Narkoba

24 Juli 2025
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

30 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dua Pria Diamankan Polsek Medan Timur Terkait Peredaran Narkoba

by Admin
24 Juli 2025
in HUKRIM, TNI/POLRI
Dua Pria Diamankan Polsek Medan Timur Terkait Peredaran Narkoba
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –

Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan dua pria tersangka kasus narkoba pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya ditangkap di Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Kedua tersangka yang diamankan adalah Indra Sakti Lubis (31), warga Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10, dan Wildan Fahrozi (26), warga Jalan M. Yacub No. 49, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim 7.5 yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Marsal Sianturi menerima informasi bahwa ada seorang pria yang menjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dua personel kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, yakni memesan sabu senilai Rp50.000. Saat tiba di lokasi, personel menekan bel dan tersangka menurunkan ember menggunakan tali dari lantai dua. Setelah uang diletakkan di dalam ember, ember ditarik ke atas, lalu sabu diturunkan menggunakan ember yang sama.

Setelah memastikan adanya transaksi narkoba, personel bersama Kepala Lingkungan bernama M. Ismail melakukan penggerebekan. Di lantai dua rumah, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang disimpan dalam kaleng cat.

Dari hasil interogasi, Indra Sakti Lubis mengaku telah menjual sabu selama tiga minggu. Ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari seseorang bernama April (DPO) di Jalan Pancasila, Tembung, pada Minggu, 20 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, dua paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram belum sempat terjual.

Tersangka juga menyatakan bahwa Wildan Fahrozi tidak terlibat dalam bisnis narkoba. Keberadaannya di lokasi hanya karena disuruh membeli nasi. Sementara itu, satu bungkus ganja yang ditemukan disebut milik Tarjo (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp667.000, beberapa paket sabu dan ganja dalam berbagai ukuran, plastik klip kosong, timbangan digital, dompet, pipet plastik berbentuk sekop, satu unit HP Oppo A3S warna hitam, serta ember kecil berpenutup merah bertuliskan “Hannochs”. Selain itu, uang hasil transaksi sebesar Rp50.000 juga turut diamankan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Agus M. Butar-Butar. (HS)

(HS)

Post Views: 640
Tags: NarkobaPolsek Medan Timur
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG
NUSANTARA

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE
TNI/POLRI

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In