• Latest
  • Trending
  • All
Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

14 Juli 2025
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

by Yunsigar
14 Juli 2025
in HUKRIM
Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan bersama Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sosialisasi gugatan sederhana di aula kantor Cabang Bank BRI Panyabungan, Senin (14/7/2025).

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. dan jajarannya. Pemimpin Cabang (Pinca) Benny Susanto beserta jajaran terkait termasuk kepala unit dibawah supervisi kantor Cabang BRI Panyabungan.

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan Benny Susanto, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan gugatan sederhana kepada para peserta sosialisasi.

“Dalam sosialisasi ini kami belajar untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait gugatan sederhana,” ujar Benny Susanto.

Lebih lanjut, Benny menuturkan bahwa gugatan sederhana ini merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh dalam menangani kredit bermasalah terhadap debitur wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya dengan nilai materiil paling besar Rp500 juta.

“Kami akan menggandeng Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam rangka peningkatan sinergitas penanganan kredit bermasalah melalui gugatan sederhana,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. menuturkan, gugatan sederhana itu adalah media penyelesaian perkara yang disiapkan oleh mahkamah agung melalui PERMA.

“Sosialisasi gugatan sederhana ini dilaksanakan berdasarkan PERMA no 4 tahun 2019 perubahan atas peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, “ujar Riswan Herafiansyah.

Tujuan dari adanya gugatan ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dengan biaya ringan.

“Ini bisa digunakan oleh pihak Bank BRI Panyabungan untuk mengajukan gugatan sederhana,” ujarnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama menemui kendala dan permasalahan.

“Mudah mudahan sinergitas antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Bank BRI Panyabungan terus berjalan dengan baik dan penyelesaian perkara bisa sama-sama sejalan,” tutupnya. (AFS)

Ketua PN Madina Riswan Herafiansyah, SH.MH. (tengah kiri). Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Panyabungan, Benny Susanto (tengah kanan). (ist)

Post Views: 520
Tags: BRI BO PanyabunganGugatan SederhanaPN MadinaSosialisasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In