• Latest
  • Trending
  • All
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

3 Mei 2025
Jangan Habis untuk Konsumsi, THR Bisa Jadi Modal Awal Investasi Syariah

Jangan Habis untuk Konsumsi, THR Bisa Jadi Modal Awal Investasi Syariah

4 Maret 2026
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub, Dorong Revitalisasi Dermaga Tongging untuk KSPN Danau Toba

Bupati Karo Audiensi dengan Menhub, Dorong Revitalisasi Dermaga Tongging untuk KSPN Danau Toba

4 Maret 2026
Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

4 Maret 2026
Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina

Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina

4 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

4 Maret 2026
Masjid dan Gereja Bertetangga Mesra, Rico Waas: Sikap Saling Menghargai Fondasi Kekuatan Kota Medan

Masjid dan Gereja Bertetangga Mesra, Rico Waas: Sikap Saling Menghargai Fondasi Kekuatan Kota Medan

4 Maret 2026
Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai

Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai

4 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Zakiyuddin Harahap Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Masjid

Safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Zakiyuddin Harahap Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Masjid

4 Maret 2026
Bakal Perang Besar, Trump Akan Kerahkan Pasukan Darat ke Iran

Bakal Perang Besar, Trump Akan Kerahkan Pasukan Darat ke Iran

3 Maret 2026
Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

3 Maret 2026
Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

3 Maret 2026
Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

3 Maret 2026
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

by Yunsigar
3 Mei 2025
in HUKRIM
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Banyak masyarakat dari Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara kaget mendengar kabar, kalau RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan bakal ditutup.

Restauran tersebut sudah dikenal cita rasa masakannya dan sudah beroperasi selama 24 tahun ,bakal sirna dari Bumi Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Pengusaha RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan yang dalam Akta Notaris disebut sebagai penyewa, harus tergusur dan menutup usaha yang sudah dirintisnya selama 24 Tahun.

Hal itu diduga akibat perseteruan internal antara Direksi PTPN IV dengan Koperasi Karyawan Adolina, yang nota bene adalah karyawan Kebun PTPN IV Adolina sendiri.

Perseteruan sudah masuk ke ranah pengadilan ini berjalan kelima kali, dan kali ini Rumah Makan Simpang Tiga yang terletak di pertigaan Simpang Pantai Cermin dan Kota Perbaungan, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bakal hilang karena kalah berperkara.

“Perkara perdata ini yang kelima kalinya, dimana empat kali dimenangkan pihak penyewa (RM Simpang Tiga), dan kali yang terakhir di Pengadilan Negeri Sei Rampah, dimenangkan pemilik lahan PTPN IV,” papar Salim kepada media ini di RM Simpang Tiga – Perbaungan, Jum’at (2/5/2025).

Sebagai penyewa lahan sejak tahun 2001 selama 15 tahun, lanjut Salim dengan Koperasi Karyawan Adolina (Kopkar Adolina) PTPN IV (berakhir tahun 2016). Kemudian diperpanjang kembali selama 12 tahun seharusnya akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2027.

Pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan, Salim (79) warga Pantai Cermin, didampingi Kuasa Hukum Muslim Muis kemudian menambahkan, tahun 2001 sewaktu kita buat Akta Perjanjian Sewa dengan Kopkar Adolina, akta Notarisnya diketahui oleh Direksi PTPN IV, begitu juga dengan perpanjangan sewa tahun 2016 juga diketahui oleh Direksi PTPN IV. Karena Kopkar Adolina berada dibawah kendali Managemen PTPN IV, karena sesuatu hal mungkin diantara “bapak dan anak” kita kena imbasnya, dan sudah 5 kali digugat ke Pengadilan Negeri. Tapi 4 perkara gugatan perdata kita menang, dan kali ini gugatan perdata di PN Sei Rampah kita kalah dan terancam di eksekusi. “Pihak Penggugat (PTPN IV) kali ini mempergunakan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, dengan Tergugat 1. Kopkar Adolina, 2. Pemilik RM Simpang Tiga.3. Denis Boy Salim dan 4. Notaris Ratna Ningsih. Isi penetapan Putusan Ketua PN Sei Rampah no :4/Pdt.G/2023/PT MDN jo 3825.K/PDT/2024 dan dijadwalkan di eksekusi pada hari Rabu 30 April 2025,” jelas Salim.

Ternyata, lanjut Salim eksekusi ini ditunda karena pihak pengamanan dalam hal ini Polres Sergai sedang sibuk mengamankan Hari Buruh Internasional. “Mencermati banyaknya kejanggalan dalam proses hukum perdata yang kelima kali ini, kita sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, dengan melampirkan bukti-bukti hukum yang riel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak melawan apa yang sudah diputuskan, tapi bagaimana hak kita sebagai penyewa yang tertera sah dihadapan Notaris yang secara legal sudah disahkan. Nah disebutkan salah satu poin, kalau salah satu pihak melanggar perjanjian maka harus membayar denda sebesar Rp10 milyar. Kita masih ada waktu sewa 3 tahun lagi (berakhir 1 Maret 2027), dan kita siap mengosongkan lahan ini tapi secara hukum bayarlah denda yang sudah disepakati itu. Saya bukan pemilik lahan seluas 6 rante ini, tapi saya adalah penyewa yang sah dan dibuktikan dibuat didepan Akta Notaris yang sah secara hukum. Saya punya beban moril terhadap kelangsungan hidup 40 keluarga karyawan saya di RM Simpang Tiga ini, ada yang sudah bekerja sejak 15 tahun yang lalu. Kalau eksekusi tanpa membayar denda yang sudah diputuskan, artinya kita membiarkan 40 anak/istri karyawan kami kelaparan dan menjadi pengangguran. Ini secara sosial kami minta bapak-bapak pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan itu memikirkannya,” papar Salim dengan nada sedih.

Muslim Muis selaku Kuasa Hukum RM Simpang Tiga Perbaungan menambah kan, kalau dirinya sudah diberikan kepercayaan selaku PH sejak 10 tahun yang lalu. “Waktu pertama kali disewa tahun 2001, rumah makan ini bernama Desy Grabita dan kondisinya tidak sebagus sekarang. Lalu oleh pak Salim diganti namanya dengan RM Simpang Tiga hingga saat ini berusia 24 tahun, dikenal tidak saja oleh masyarakat Kota Medan tapi juga warga luar provinsi Sumatera Utara. Kita tidak bisa menduga ada masalah apa antara pihak Direksi PTPN IV selaku bapak, dengan Kopkar Adolina selaku anak, karena ini masalah internal mereka. Tapi yang kita tuntut adalah klien saya secara hukum, akibat perseterusan mereka maka klien kami yang kena imbasnya dan jika kami tidak berjuang habis maka akan banyak pengangguran alias tidak mempunyai pekerjaan di Sergai ini. Boleh lihat didata, kalau RM Simpang Tiga Perbaungan adalah pembayar atau penyumbang pajak terbesar dari sektor pendapatan Restoran/Rumah Makan di Pemkab Sergai. Intinya kami tidak melawan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah yang dinilai banyak kerancuan, dan sekali lagi kami sudah melakukan PK ke MA. Eksekusi bisa saja ditunda hingga habisnya masa sewa dari klien kami, itu juga salah satu solusi. Atau bayarkan saja denda kesepakatan ketika terjadinya penanda tanganan sewa menyewa, antara klien kami dengan pihak Kopkar Adolina yang diketahui oleh Direksi PTPN IV. Intinya, sesuai keinginan karyawan RM Simpang Tiga jika terjadi eksekusi yang tidak memenuhi ketentuan membayar denda sebesar Rp10 milyar, demi kelangsungan hidup anak dan istri karyawan maka mereka sepakat untuk melakukan perlawanan. ini demi sejengkal perut dan bukan mencari kekayaan seperti pejabat yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan itu,” tutup Muslim Muis.

PN Sei Rampah melalui juru bicara/ Humas Hakim Lutfan Darus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (25/4/2025) membenarkan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah seperti nomor diatas.
Lutfan juga menyebut kalau eksekusi harusnya hari Rabu (30/4/2025) tapi oleh sesuatu hal, maka ditunda sampai hari Jum’at tanggal 8 Mei 2025. (biet)

Post Views: 494
Tags: Bakal DitutupPerbaunganRM Simpang Tiga
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In