• Latest
  • Trending
  • All
APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

23 April 2025
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Terpantau sebuah gudang diduga penampungan/pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM ilegal yang berjarak 500 meter dari Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).

Informasi di rangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu.

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

Mereka mengoplos minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak yakni Minyak Petralit, Minyak Lampu dan Minyak Solar.

Bahkan pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, akan tetapi aktifitas pemasakan minyak juga ada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang persisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.

“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak petralit, minyak tanah dan minyak solar,” sebut sumber kepada awak media ini.

Berdasarkan informasi di lapangan berinisial Zul warga sekitar mengaku kalau gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktifitas.

“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemiliknya terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam” cetusnya kembali.

Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi.

Padahal jelas intruksi dari pihak kepolisian dan kementerian migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Dirangkum kembali, padahal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur agar dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.(R4-Lkt)

Post Views: 396
Tags: APHBerjarak 500 Meter  Kantor DesaGudang PemasakanHarus TindakOplosan BBMSerapuh Asli
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In