• Latest
  • Trending
  • All
Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Angkutan Umum

Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Angkutan Umum

21 September 2024
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

9 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

9 September 2026
Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
Meski Menerima Anggaran Dana Bos, Uang Sekolah SMK YPT Pangkalan Brandan Dinilai Terlalu Besar

Meski Menerima Anggaran Dana Bos, Uang Sekolah SMK YPT Pangkalan Brandan Dinilai Terlalu Besar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Laporkan Blue Night, Gubsu Tegaskan Tak Boleh Beroperasi

Plt. Bupati Langkat Laporkan Blue Night, Gubsu Tegaskan Tak Boleh Beroperasi

9 September 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT

OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT

9 September 2026
BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

9 September 2026
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

9 September 2026
Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

9 September 2026
Rabu, September 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Angkutan Umum

by redaksi3
21 September 2024
in HUKRIM
Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Angkutan Umum
FacebookWhatsappTelegram

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah berhasil melakukan mediasi perselisihan antara seorang sopir angkutan umum dan seorang penumpang wanita terkait dugaan pelecehan verbal.

Kejadian ini melibatkan seorang penumpang wanita berinisial DEY serta seorang sopir angkutan umum berinisial TN, dihadiri oleh keluarga pelapor, MN dan TS, Sabtu (21/9/2024)

Baca Juga

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Mediasi di Ruangan SPKT Polres Samosir pada Sabtu (21/9), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi keluarga menjadi tanda penyelesaian masalah ini.

Banit SPKT Polres Samosir, Bripda Anwar Dalimunthe, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika DEY melakukan perjalanan dari Medan menuju Samosir pada malam (20/9). Saat berada di dalam angkutan umum setibanya di Jembatan Tano Ponggol Samosir sekira Pukul 24.00 WIB, sopir TN Menghentikan Laju Kendaraan, diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada DEY, menawarkan untuk berpindah dari belakang supir ke samping supir, menginap di hotel dan makan bersama, membuat DEY merasa tidak nyaman.

Setibanya di lokasi tujuan Penjemputan di Desa Pardomuan I Pangururan, DEY segera turun juga menceritakan kejadian kepada keluarganya yang menjemput.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, DEY bersama keluarganya mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan insiden. Setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi segera mengusulkan mediasi. Keluarga DEY menyetujui upaya, pihak terduga pelaku TN pun turut hadir dalam proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Dari mediasi ini, keluarga korban, serta pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. yang diawali dengan Permintaan Maaf dari TN kepada DEY. Semua dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak,” papar Bripda Anwar Dalimunthe Banit SPKT.

Kasus ini menjadi contoh keberhasilan upaya mediasi Polres Samosir dalam menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. (JBR)

Post Views: 269
Tags: Angkutan UmumMediasiPelecehan VerbalPolres Samosir
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In