• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Tidak Menepati Janji, Oknum Anggota DPRD Langkat di Somasi

Diduga Tidak Menepati Janji, Oknum Anggota DPRD Langkat di Somasi

30 Januari 2024
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Tidak Menepati Janji, Oknum Anggota DPRD Langkat di Somasi

by Yunsigar
30 Januari 2024
in HUKRIM
Diduga Tidak Menepati Janji, Oknum Anggota DPRD Langkat di Somasi
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai Gerindra IH. ST di somasi.

Somasi dilayangkan oleh Yudi Kristianto melalui Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Balerfi dan Associates sebagai penerima kuasa.

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal Zikri SH, Erno Gunawan S.Pd. SH, Firdaus Sukandi Ginting SH, Selasa (30/1/2024) mengatakan, bahwa kliennya Yudi Kristianto merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terpidana saudara Az (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai Gerindra).

“Pada tanggal 13 Juni 2021 klien kami melakukan pertemuan dengan saudara IH. ST untuk membicarakan permasalahan yang dihadapinya dengan saudara Az, hasil dari pertemuan itu terjalin kesepakatan antara klien kami Yudi Kristianto dengan IH. ST, bahwa ia berjanji akan membiayai operasional perkara dan menggantikan kerugian klien kami sebesar Rp250.000.000 dengan syarat klien kami tidak akan berdamai dengan saudara Az sampai di Pergantian Antar Waktu dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Langkat,” ucap Erno Gunawan S.Pd, SH kepada Harianstar.com .

Lanjutnya menjelaskan, di hari itu juga Yudi Kristianto bersama IH. ST membuat sebuah perjanjian dihadapan Notaris Yudhistira Criesa Zafani Tarigan SH, M.Kn. dengan nomor : 360/LEG/YT/VI/2021 tertanggal 13 Juni 2021 yang isinya dalam perjanjian tersebut sesuai dengan poin (berjanji akan membiayai operasional perkara dan menggantikan kerugian klien kami sebesar Rp.250.000.000) yang sudah sama-sama disepakati antara Yudi Kristianto dan IH.ST Hajar.

“Sangat disayangkan hingga saat ini saudara IH. ST tidak menepati janjinya setelah menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat dan kini mencalonkan diri kembali dari untuk Dapil IV, sementara klien kami telah memenuhi persyaratan tidak berdamai dengan saudara Az, dalam waktu yang sudah ditentukan maka kami akan melakukan upaya hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Stabat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” pungkasnya.

Saat awak media Harianstar.com melakukan konfirmasi kepada IH.ST melalui Via telepon dan WhatsApp pada hari Selasa (23/1/2023) terkait adanya surat somasi yang ditujukan kepadanya hingga saat ini tidak ada jawaban dari Anggota DPRD Kabupaten Langkat tersebut. (FK)

Post Views: 408
Tags: Diduga Tidak Menepati JanjiLangkatOknum Anggota DPRDSomasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In