• Latest
  • Trending
  • All
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

16 Maret 2024
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau

27 Juli 2026
Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

27 Juli 2026
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

26 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

by Yunsigar
16 Maret 2024
in TNI/POLRI
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo menggelar press release 2 kasus pencabulan dan 1 kasus eksploitasi dengan korban anak dibawah umur yang terjadi pada Februari 2024.

Acara dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kabag Ops Kompol A. Abdilah, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di ruang gelar Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/3/2024) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

“Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak,” kata Kapolres.

Kapolres pertama memaparkan kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada, Sabtu (15/2/2024), yang dilakukan 2 tersangka yakni pelaku eksploitasi MHS (40), perempuan, warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang Kec. Tanida Kab. Pakpak Bharat.

“Jadi awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini, membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu,” jelas Kapolres.

Hingga perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti 2 handphone milik MHS dan SB, dikatakan Kapolres, didapatkan 2 alat bukti bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, disampaikan juga kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, Jumat(09/02/2024), yang dilakukan oleh MI(19), warga JL. Kubah Terbang Dusun I Kel. Siagara Gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

“Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Kapolres.

Untuk pelaku MI, juga sudah ditahan dalam proses penyidikan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait adanya peningkatan perkara anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Tanah Karo juga memberikan imbauan khususnya kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak diluar jam sekolah.

“Tanggung jawab kita sebagai orang tua, untuk mengawasi anak anaknya jangan sampai berada dalam pergaulan yang salah hingga terjerumus dalam perbuatan perbuatan negatif, terlebih perbuatan yang melanggar hukum”, imbaunya.

Kapolres berharap kepada para orang tua, untuk sangat mengawasi betul perilaku anak anaknya, mulai dari alat komunikasi yang digunakan anak dan kepada siapa saja mereka bergaul serta juga memberikan pemahaman pemahaman, secara persuasif tentunya sehingga anak mengerti dalam memilih pergaulan dan dapat menghindari ajakan ajakan atau bujuk rayu dengan iming iming apapun.

“Awasi jam malam anak, tempat pergaulannya dan tentunya juga tegur dengan tegas namun tetap persuasif apabila anak ada melakukan kesalahan serta bimbing anak untuk meningkatkan ibadah sesuai agamanya masing masing,” pesan Kapolres.(TK-1)

Post Views: 166
Tags: Dibawah UmurEksploitasi AnakKasus PencabulanPolres Tanah Karo
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat
TNI/POLRI

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

23 Juli 2026
Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas
TNI/POLRI

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

20 Juli 2026
HUKUM&KRIMINAL

20 Juli 2026
Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan
TNI/POLRI

Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan

20 Juli 2026
Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas
TNI/POLRI

Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas

19 Juli 2026
Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman
SEREMONI

Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman

18 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In