• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

23 Februari 2026
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Kamis, April 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

by Zulham
23 Februari 2026
in POLITIK
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan  Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang. Edaran tersebut bertujuan melakukan penataan agar aktivitas usaha dapat berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Namun, pemerintah melakukan pengaturan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang dikelola oleh pengelola pasar setempat.

Bahkan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan agar masa pembebasan tersebut diperpanjang menjadi dua tahun, sehingga para pedagang dapat lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

Ia menambahkan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib serta hubungan sosial masyarakat di Kota Medan tetap harmonis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang dan bukan hanya ditujukan kepada penjual  daging nonhalal.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan lokasi secara khusus selama para pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan mencantumkan labelisasi produk. Pencantuman label diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembelian. Praktik labelisasi tersebut selama ini juga telah diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan lainnya.

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah edaran tersebut diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, serta menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan.

Post Views: 6
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka
POLITIK

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

11 Maret 2026
Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD

11 Maret 2026
Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar
POLITIK

Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar

11 Maret 2026
DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern
POLITIK

DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In