• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

23 Februari 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

18 April 2026
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

17 April 2026
Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

17 April 2026
Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

17 April 2026
Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

17 April 2026
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

by Zulham
23 Februari 2026
in POLITIK
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan  Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang. Edaran tersebut bertujuan melakukan penataan agar aktivitas usaha dapat berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Namun, pemerintah melakukan pengaturan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang dikelola oleh pengelola pasar setempat.

Bahkan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan agar masa pembebasan tersebut diperpanjang menjadi dua tahun, sehingga para pedagang dapat lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

Ia menambahkan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib serta hubungan sosial masyarakat di Kota Medan tetap harmonis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang dan bukan hanya ditujukan kepada penjual  daging nonhalal.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan lokasi secara khusus selama para pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan mencantumkan labelisasi produk. Pencantuman label diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembelian. Praktik labelisasi tersebut selama ini juga telah diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan lainnya.

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah edaran tersebut diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, serta menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan.

Post Views: 29
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar
POLITIK

Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar

20 Maret 2026
Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
POLITIK

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19 Maret 2026
Pererat Sinergitas, Ketua DPRD Medan Silaturahmi Bersama Organisasi Mahasiswa
POLITIK

Pererat Sinergitas, Ketua DPRD Medan Silaturahmi Bersama Organisasi Mahasiswa

17 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In