• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

23 Februari 2026
Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

9 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

8 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

8 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

by Zulham
23 Februari 2026
in POLITIK
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan  Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang. Edaran tersebut bertujuan melakukan penataan agar aktivitas usaha dapat berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Namun, pemerintah melakukan pengaturan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang dikelola oleh pengelola pasar setempat.

Bahkan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan agar masa pembebasan tersebut diperpanjang menjadi dua tahun, sehingga para pedagang dapat lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

Ia menambahkan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib serta hubungan sosial masyarakat di Kota Medan tetap harmonis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang dan bukan hanya ditujukan kepada penjual  daging nonhalal.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan lokasi secara khusus selama para pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan mencantumkan labelisasi produk. Pencantuman label diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembelian. Praktik labelisasi tersebut selama ini juga telah diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan lainnya.

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah edaran tersebut diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, serta menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan.

Post Views: 48
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030
POLITIK

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

7 Juni 2026
Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang
POLITIK

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In