• Latest
  • Trending
  • All
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

16 November 2024
Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

29 Juli 2026
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

29 Juli 2026
Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

29 Juli 2026
DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

by redaktur1
16 November 2024
in POLITIK
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024. Dalam SK yang diteken Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution itu, jelas disebutkan bahwa Plt Dirut dilarang membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

“Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” tulis surat keputusan Wali Kota Medan yang ditetapkan pada 24 September 2024 itu.

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Menyikapi ini, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB menilai, mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan terhadap puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya, melanggar aturan dan mengabaikan SK Wali Kota Medan.

“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitif. Apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Wong Chun Sen mengaku akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan melakukan langkah-langkah lanjut, usai alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Medan terbentuk. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” tandasnya.

Sementara, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin menilai,kebijakan Plt Dirut PUD Pasar ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021. “Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. “Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan, Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi-mutasian. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or dislike. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya.

Sementara, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Menurutnya, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Tentu kami memegang teguh apa yang disampaikan dalam SK Wali Kota tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.

“Tidak ada perubahan struktur organisasi, dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan. Kami juga melakukan penyegaran. Hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Wali Kota tersebut tidak benar,” tegasnya.

Disinggung tentang regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM PUD Pasar ini tak menjawab.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh media, pada Selasa (13/11/2024) lalu, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawainya. Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu.

Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) sembari mengaku belum menerima SK Mutasi.

Kebijakan Imam Abdul Hadi juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.

Tabrakan aturan pada mutasi pegawai perusahaan plat merah ini juga disebut-sebut bisa menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.

“Dalam Permendagri No. 37/2018 menegaskan bahwa keputusan penting seperti pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi pegawai di BUMD harus dilakukan oleh pejabat yang definitif, bukan oleh Plt,” ujar sumber. (irw)

Post Views: 165
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In