MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam upaya memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba (field test) integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN aktif di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Sebagai implementasi dari Inpres tersebut, Polri bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mencantumkan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.
Ia menjelaskan, implementasi aturan tersebut diawali dengan uji coba pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah Polda, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Pengecekan status kepesertaan JKN dilakukan oleh petugas Satpas melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN pemohon.
Sejak November 2024, kebijakan ini telah diperluas ke seluruh Indonesia. Namun, penerapannya belum bersifat wajib penuh (mandatory). Pemohon dengan status JKN tidak aktif tetap dapat memperoleh SIM, disertai edukasi untuk melakukan aktivasi atau pendaftaran kepesertaan JKN.
Akmal menambahkan, sebagai peningkatan kualitas layanan, BPJS Kesehatan dan Polri kini mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu proses pelayanan maupun beban kerja petugas.
“Melalui integrasi ini, saat pemohon menginput NIK, sistem akan langsung menampilkan status kepesertaan JKN, apakah aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar,” jelasnya.
Jika status JKN tidak aktif atau belum terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi berupa pesan pop-up yang menjelaskan penyebab serta mekanisme pengaktifan kepesertaan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Firman Darmansyah, mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban JKN aktif sebagai syarat pembuatan SIM masih tergolong rendah.
“Kami sangat mendukung integrasi sistem ini dan akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Firman menambahkan, sosialisasi perlu diperkuat, salah satunya melalui video singkat yang disebarluaskan di media sosial, agar masyarakat lebih memahami pentingnya kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM. (Zul)



























