• Latest
  • Trending
  • All
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

by Zulham
9 Juli 2026
in HEADLINE
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi gambar/Harianstar.com (HS-1)

FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang mengakui masih terdapat piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar sekitar Rp1,6 miliar yang hingga kini belum tertagih. Pemerintah daerah memastikan piutang tersebut tetap akan ditagih meski kewenangan pemungutan retribusi telah dihapus melalui regulasi terbaru.

Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi memang sempat tercantum dalam Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) Tahun 2024. Namun, piutang tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 sehingga tidak menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah penerimaan LHP.

“Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi dengan periode tunggakan sejak 2014 hingga 2023,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi menara telekomunikasi. Meski demikian, piutang yang timbul sebelum regulasi tersebut berlaku tetap menjadi hak pemerintah daerah dan wajib ditagihkan.

Hadapi Kendala

Anwar mengungkapkan, proses penagihan piutang tidak berjalan mudah karena menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Beberapa perusahaan yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik menara mengaku telah mengalihkan kepemilikan asetnya. Selain itu, lima perusahaan telah berhenti beroperasi dan empat perusahaan lainnya telah melakukan merger. Sementara itu, Diskominfostan belum memiliki data terbaru mengenai perusahaan yang kini menjadi pemilik menara telekomunikasi tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan, mereka menyampaikan menara tersebut sudah berpindah kepemilikan. Sementara kami belum memiliki data perusahaan yang sekarang menjadi pemiliknya,” jelasnya.

Kendala lainnya, kata Anwar, adalah masih adanya perusahaan yang sulit dihubungi sehingga proses klarifikasi dan penagihan belum dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan, terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusinya sehingga masih diperlukan pencocokan data dan dokumen pembayaran.

Bentuk Satgas Penagihan

Meski menghadapi berbagai hambatan, Diskominfostan Deli Serdang memastikan akan terus berupaya menagih piutang tersebut.

Sejauh ini, dinas telah mengirimkan surat penagihan kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib retribusi, mengundang perusahaan untuk melakukan klarifikasi, serta menghubungi penanggung jawab perusahaan berdasarkan data yang dimiliki.

Sebagai langkah lanjutan, Diskominfostan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran data, klarifikasi kepada perusahaan, hingga penagihan piutang yang masih tersisa.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat teguran dan mengkaji kemungkinan penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan apabila wajib retribusi tetap tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsi lainnya adalah menyerahkan penyelesaian piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022.

Anwar optimistis persoalan piutang tersebut dapat diselesaikan. Menurutnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo memiliki komitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penyelesaian piutang daerah.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz, meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab apabila piutang retribusi tersebut tidak kunjung tertagih karena dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (HS-1)

Post Views: 589
Tags: Anwar Sadat SiregarAsri Ludin TambunanBerita Deli SerdangBPKDeli SerdangDiskominfostan Deli SerdangInspektorat Deli SerdangKPKNLLom Lom SuwondoMenara TelekomunikasiPAD Deli SerdangPemerintah Kabupaten Deli SerdangPengelolaan Keuangan DaerahPiutang DaerahPiutang Menara TelekomunikasiPiutang RetribusiPUPNRetribusi Menara TelekomunikasiSatgas PenagihanWajib Retribusi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 
HEADLINE

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In