KARO (HARIANSTAR.COM) – Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait aset Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang saat ini digunakan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi.
Pemkab Karo menegaskan tidak pernah menolak pengembalian aset tersebut secara sepihak maupun memperpanjang penggunaan rumah sakit hingga tahun 2031 tanpa persetujuan pihak gereja. Sebaliknya, hubungan antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP tetap berjalan harmonis dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik demi pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Karo.
Pemkab Karo menjelaskan bahwa pasca dilayangkannya somasi, telah dilakukan sejumlah langkah koordinasi bersama Moderamen GBKP.
Pada 25 Juni 2026, digelar pertemuan di Kantor Bupati Karo yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun, M.Th., Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th., M.Si., Pdt. Seth Perangin-Angin, M.Th., serta perwakilan Biro Hukum Moderamen GBKP.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Karo menyampaikan komitmen penuh Pemkab Karo untuk mempercepat pembangunan gedung RSUD yang baru sehingga aset milik GBKP dapat segera dikembalikan.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Karo telah bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan surat resmi dari Menteri Kesehatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo.
Selain itu, Pemkab Karo juga telah menyampaikan surat dan melakukan pertemuan langsung dengan Gubernur Sumatra Utara guna memperoleh fasilitasi serta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dalam percepatan pembangunan RSUD Kabupaten Karo. Langkah tersebut dilakukan agar Gubernur Sumatra Utara, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, dapat membantu memantau perkembangan surat Menteri Kesehatan yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, pihak Moderamen GBKP juga menawarkan diri untuk mendampingi Pemkab Karo menghadap Menteri Kesehatan, Menteri Sekretaris Negara, maupun Presiden Republik Indonesia guna mempercepat realisasi pembangunan RSUD yang baru.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen bersama tersebut, Pemkab Karo telah mengajukan permohonan audiensi bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang akan dihadiri oleh Pemkab Karo dan Moderamen GBKP.
Pemkab Karo juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga memanipulasi situasi dengan membangun narasi yang bersifat adu domba serta menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemkab Karo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diminta untuk selalu menyaring informasi dan mengacu pada kanal resmi pemerintah maupun publikasi resmi Moderamen GBKP.
Pemkab Karo berharap penyelesaian persoalan aset RSUD Kabanjahe dapat terus ditempuh melalui komunikasi yang baik, transparan, dan saling menghormati sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta pembangunan RSUD Kabupaten Karo dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas. (TK-1)



























