MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sebanyak 1.300 orang di Kecamatan Medan Labuhan dicoret dari data penerima bantuan.
Hal itu dikarenakan data 1.300 orang itu, terlibat Judi Online (Judol). Hal itu diketahui saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim Harahap MSP di Jalan Chaidir Lingkungan II, Nelayan Indah, Medan Labuhan, Minggu (30/8/2026).
Oleh karena itu, sejumlah masyarakat yang menghadiri kegiatan Sosper oleh Dr Muslim Harahap itu meminta agar Pemerintah Kota Medan transparan soal data orang yang terlibat judi online itu.
Bahkan masyarakat meminta data orang yang terlibat judi online itu, agar diumumkan di setiap Kelurahan. Menurut sejumlah masyarakat, hal itu guna mencari kebenaran sehingga tidak ada ketimpangan di tengah masyarakat.
“Kita curiga ada yang memanipulasi atau memakai data kependudukan masyarakat. Seperti diketahui, para pemain judol kerap.membuka rekening dengan data orang lain sehingga akan merugikan masyarakat yang selayaknya memang mendapat bantuan dari Pemerintah,” ungkap seorang warga.
Menyikapi fenomena itu, Dr. H. Muslim Harahap MSP berjanji akan menyampaikan ke Pemerintahan Kota Medan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu, upaya pengentasan kemiskinan di antaranya adalah penyaluran bantuan dari Pemerintah yang tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Oleh karena itu, diakuinya membuka data penerima bantuan sosial di setiap kantor Kelurahan dapat dilakukan sebagai upaya pemutakhiran data secara berkala dengan melibatkan langsung masyarakat.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan Sosper ini, saya sebagai Wakil Bapak Ibu sekalian, harus memastikan program bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Muslim.
Sebelumnya dalam Sosper yang digelar di Jalan Perumahan Bumi Marelan Permai Lingkungan II, Labuhan Deli, Medan Marelan, Muslim menekankan pentingnya tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Disebutnya, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran akan mengurangi kemiskinan karena dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, efisiensi anggaran dengan bantuan diterima oleh orang yang layak dan berhak serta juga mewujudkan keadilan sosial dengan orang yang benar membutuhkan, tidak terlewat dari program bantuan sosial. (AIN)




















