DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, resah dengan keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan bahkan telah beberapa kali dirazia. Namun hingga kini, aktivitasnya masih terus berjalan. Gudang itu diduga milik seorang pria berinisial HD. Kejadian ini diketahui pada Senin (24/11/2025).
“Gudang ini masih tetap beroperasi, bang. Kami takut juga, sudah banyak kejadian gudang solar terbakar,” ungkap warga saat diwawancarai wartawan di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di dalam gudang tersebut diduga berasal dari truk-truk yang mengisi solar subsidi di SPBU hingga tangki (fiber) penuh, lalu ditampung kembali dalam jumlah besar di gudang untuk ditimbun.
Warga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas keberadaan gudang tersebut. Mereka menilai praktik penimbunan solar hanya menguntungkan pemilik gudang tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
“Kami minta Kapolri dan Kapolda menutup gudang itu. Tapi belum ada tindakan dari Polsek Tembung. Kami sebagai warga resah dengan keberadaannya, pemilik gudang hanya memperkaya diri sendiri,” tegas warga dengan nada kesal.
Penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga keamanan lingkungan dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Upaya konfirmasi wartawan melalui telepon kepada Polsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (RED)



























