• Latest
  • Trending
  • All
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

3 April 2026
Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

3 April 2026
Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

3 April 2026
Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

3 April 2026
Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

3 April 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

3 April 2026
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Jumat, April 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

by Yunsigar
3 April 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Perumahan Contempo Regency beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titikuning kecamatan Medan Johor Medan, kembali menyatakan penolakan dan keberatan untuk membongkar tembok perumahan yang mereka huni saat ini.

“Kami sampaikan bahwa kami mewakili 53 warga Perumahan Contempo Regency kembali menyatakan sikap menolak dengan keras untuk melakukan pembongkaran tembok Perumahan ini”, ucap Tuseno SH MH dan sejumlah rekan, yang merupakan kuasa hukum Edwar Jeo alias Ahuat dan 53 warga Perumahan Contempo Regency dalam temu pers di Medan, Jum’at sore (3/4/2026).

Baca Juga

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

Penegasan kembali sikap warga Regency Contempo sebagai jawaban atas surat peringatan ke 2 dan 3 dari Kasatpol PP Kota Medan yang meminta agar warga membongkar sendiri tembok Perumahan.

Tuseno mengungkapkan, sikap warga yang secara tegas menolak melakukan pembongkaran terhadap tembok perumahan akan disampaikan juga melalui surat kepada Kasatpol PP Kota Medan sebagai balasan surat mereka.

“Adanya permintaan agar warga membongkar sendiri tembok dan taman Perumahan adalah bentuk kekeliruan yang nyata dan sama sekali tidak berdasar,” jelas Tuseno.

Ditegaskannya, bahwa tidak benar posisi tembok dan taman Perumahan Regency Contempo berada dimilik jalan. Karena taman juga merupakan fasilitas perumahan yang diberikan untuk memperindah perumahan, sedangkan tembok telah berdiri sejak Perumahan tersebut dibangun.Dan keseluruhan rumah tersebut memang dipagari keliling oleh tembok.

“Hal mana pendirian tembok dan taman tersebut bukan berada di daerah milik jalan namun murni sejak dahulu berdiri di atas tanah yang merupakan fasilitas yang didapatkan oleh warga perumahan, sehingga keliru menyatakan bahwa tembok dan taman perumahan berada di badan milik jalanjalan”, tegas para kuasa hukum.

Tuseno dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan, bahwa tembok yang hendak dibongkar oleh Satpol PP adalah milik datuk yang dipakai warga Perumahan untuk beribadah, sehingga kalau itu dibongkar sama halnya dengan melanggar hak azasiazasi, yakni hak untuk beribadah dengan tenang.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memperingatkan Kasatpol PP Kota Medan agar berhenti mengirimkan surat peringatan kepada warga perumahan dan menghentikan upaya – upaya untuk membongkar taman dan tembok,karena tindakan tersebut akan dapat mengganggu proses peribadatan warga sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya kondusifitas keagamaan di Kota Medan.

Disebutkan juga, bahwa warga Perumahan Regency Contempo didampingi para kuasa hukum akan melakukan audensi dengan walikota Medan pada 10 April akan datang untuk membicarakan langsung persoalan tersebut. (AFS)

Post Views: 30
Tags: Contempo RegencyMenolak PembongkaranTembok PerumahanWarga
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan
HUKUM&KRIMINAL

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In