• Latest
  • Trending
  • All
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Karo Sita Sabu dan Ekstasi dari 6 Tersangka

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Karo Sita Sabu dan Ekstasi dari 6 Tersangka

24 Januari 2025
Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

18 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

18 Juli 2026
JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

18 Juli 2026
Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

18 Juli 2026
Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

18 Juli 2026
Uni Eropa Desak Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Uni Eropa Desak Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

18 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

18 Juli 2026
Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

18 Juli 2026
Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

18 Juli 2026
Bobby Nasution Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

18 Juli 2026
Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

18 Juli 2026
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Karo Sita Sabu dan Ekstasi dari 6 Tersangka

by redaksi3
24 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Karo Sita Sabu dan Ekstasi dari 6 Tersangka
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sari Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Selasa (21/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan 6 tersangka, diantaranya 2 warga Desa Sari Munte Kecamatan Munte yakni ASS(31) dan APP(36). Kemudian 4 warga Kecamatan Berastagi, RT(43), Kelurahan Gundaling I, S(25), Desa Rumah Berastagi dan SCS(42), Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang(47), warga Belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap I.

Baca Juga

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Pegawai Spa Edarkan Happy Water, Polisi Ringkus Pemasok

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26,29 gram, 1 lembar plastik klip pembungkus sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel Android dan satu unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa pelat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pelaku pengedar narkotika di Desa Sari Munte dan langsung ditindak lanjuti.

“Ada kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte dan langsung segera kami turunkan personel untuk penyelidikan”, kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkap dua tersangka, yang diketahui bernama ASS dan APP. Penanangkapan tersebut dilakukan tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, yang saat itu kedua tersangka berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

Setelah interogasi dan pengembangan, personel kemudian berhasil menangkap lagi tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu(22/01), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, personel tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan ponsel milik ketiganya, setelah diperiksa ditemukan alat bukti bahwa ketiganya telah melakukan edar gelap narkotika kepada kedua tersangka awal.

Juga disaat bersamaan, diamankan tersangka narkotika lain, yakni MJG, dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir seberat netto 0.34 gram yang disimpannya di kantung jaket miliknya sendiri yang digantungnya sendiri didinding penginapan Romansinasi. Kemudian empat orang yang berada di TKP bersama semua tersangka, diantaranya BSS(37), ABS (36), RGP (30) dan SS(44), juga turut diamankan personel.

Setelah menjalani tes urine 4 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Namun terhadap 4 orang yakni BSS, ABS, RGP dan SS, tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan para tersangka utama pemilik narkotika. Oleh karena itu, keempat pengguna akan diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi.

“Untuk lima tersangka sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara”, tambah Kapolres.

Kapolres AKBP Eko Yulianto, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo, bersama kita jaga Kabupaten Karo dari bahaya laten narkoba” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok utama dari kasus ini dan memastikan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan.(TK-1)

Post Views: 210
Tags: EkstasiNarkobaPolres Karosabu
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

18 Juli 2026
Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

18 Juli 2026
Pegawai Spa Edarkan Happy Water, Polisi Ringkus Pemasok
HUKUM&KRIMINAL

Pegawai Spa Edarkan Happy Water, Polisi Ringkus Pemasok

18 Juli 2026
Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In