T. BALAI (HARIANSTAR.COM) – Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pelaku pencurian dan kepemilikan sabu.
Salah satunya inisial MF alias Fahrul
warga Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) berserta barang bukti yang telah diamankan ke Polres Tanjung Balai, Rabu (29/4/2026).
Dua pelaku lainnya yaitu RE alias Uyan (21) warga Jalan Pembangunan Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan JD alias Juned (40) warga Desa Bukit Pala Kota Rantau Panjang Perlak Kabupaten Aceh Timur. Bahkan ketiga pelaku saat dilakukan tes urine dinyatakan Positif.
Pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/XII/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Desember 2025 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 sepeda motor merk Honda bernopol BK 5306 QAJ warna abu-abu.
Korban atas nama Dody yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2025 di parkiran depan rumah korban yang beralamat di Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 April 2026 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC warna coklat hitam tahun 2019 milik korban yang terjadi pada tanggal 11 April 2026 di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang terekam dari Video CCTV viral yang beredar di media sosial terhadap pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC.
Dari pengungkapan kasus pencurian dan narkotika tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri yang di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra melalui telpon menjelaskan, ketiga pelaku telah di amankan ke Polres Tanjung Balai dan dari pelaku terdapat juga kepemilikan sabu.
“Benar tim Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana kasus pencurian dan terdapat juga kasus kepemilikan narkotika jenis sabu,” katanya.
Kronologis penangkapan pada hari Senin 27 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Kasatreskrim memperoleh informasi bahwa ada 2 terduga pelaku Curanmor sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Andhika SP Hutabarat untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Pada saat tim baru tiba dilokasi yang dimaksud, tim melihat ada 4 orang pria yang melarikan diri dari rumah yang dimaksud.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap ke- 4 orang tersebut, namun berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan dari hasil penangkapan di TKP, tim reskrim mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 1.14 gr.
Setelah mengamankan ketiganya, selanjutnya membawa ke Mapolres Tanjung Balai. Pada saat dilakukan interogasi terhadap ke tiga pelaku, tim memperoleh informasi bahwa 1 orang berinisial FH merupakan pelaku tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor honda scoopy di Wilkum Teluk Nibung. FH mengakui melakukannya bersama rekannya yang berinisial DN (melarikan diri ,DPO) dalam pencarian oleh Tim Penyelidik.
“Unit Reskrim Polres Tanjung Balai juga mengamankan beberapa barang bukti kunci T serta barang bukti kejahatan lainnya,” ujar Bram Candra. (Rudi)



























