KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim terus gencar melaksanakan pemberantasan segala penyakit masyarakat.
Salah satunya perjudian togel, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian togel di Desa Mardinding Kec. Mardinding Kab. Karo, Senin (20/11/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial LS (36), warga Desa Mardinding Kec. Mardinding, yang mana sebelumnya telah diterima informasi bahwa diduga LS sedang melakukan perjudian togel di lokasi, di salah satu kedai kopi di Desa Mardinding.
“LS kita amankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian togel saat penangkapan. Turut ditemukan barang bukti di TKP terkait perjudian jenis togel”, kata Hendry, Selasa (21/11/2023).
Barang bukti yang turut diamankan, disampaikan Kasat, berupa iang tunai sebanyak Rp351.000, 2 lembar rekap berisi angka – angka, 1pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 2 lembar angkat keluar Singapura dan 1 blok berisi angka tebakan.
“Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kasat. (TK-1)


























