DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, meringkus juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) Sydney, Singapore (SGP) dan Togel Hongkong (HK).
Diduga tersangka Joker inisial JA (32) penduduk Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Pembangunan, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Senin (20/11/2023) sekira pukul 21.05 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Deli Serdang, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
“Dari pelaku Joker berhasil diamankan barang bukti satu unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam yang berisikan nomor-nomor togel, dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah,” ujar Kompol Wirhan.
Selanjutnya, tim memboyong pelaku ke Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut. Hasil introgasi terhadap pelaku mengaku benar sebagai jurtul togel sejak satu tahun lalu, dan pelaku tidak mengenali bandar dikarenakan pelaku hanya mengirim hasil rekapan nomor-nomor togel dari handphone.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan sebagai penulis permainan judi jenis togel sebesar Rp.600.000 dan pelaku menerima pesan masuk melalui handphone dengan isi pesan nomor-nomor togel, dan selanjutnya nomor yang diterima direkap dan uang hasil pembelian diterima pelaku dari pembeli,” beber Kompol Wirhan.
Kini, pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, guna berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Wirhan. (Edi)


























