DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) -Namanya Nurham alias Kusai. Usianya 27 tahun. Statusnya pengangguran plus maling. Kuzai ini terkenal licin bagai belut. Namun, selicin-licinnya belut, pada akhirnya tertangkap juga. Kini, dia pun gol lagi alias kembali masuk penjara.
Maling kambuhan alias residivis yang sudah sangat meresahkan warga Pantai Labu ini, dibekuk personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pantai Labu setelah dikepung di tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, tak jauh dari rumahnya, pada Senin (30/3/2026).
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abdi Siregar kepada wartawan, Kamis (2/4/2026), mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan para korbannya.
“Setelah menerima laporan dari para korban, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku mengarah kuat kepada tersangka Nurham alias Kusai,” tegas Sujarwo.
Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain sebuah jaket hoodie warna hitam bertuliskan SWEPO dan celana jeans warna biru muda.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Pantai Labu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Pantai Labu. Korbannya antara lain, Andi (43), warga Desa Pantai Labu Pekan, dan Suzianto (52), warga Kecamatan Beringin.
“Korban, Andi sudah dua kali menjadi korban pencurian. Sedangkan, TKP pencurian terhadap korban Suzianto terjadi di Jalan Besar Pantai Labu,” rinci Sujarwo.
Pelaku, tambah Kanit Reskrim, Ipda Abdi Siregar, merupakan residivis dalam kasus yang sama. (Ari)



























