• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

19 Februari 2025
Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

4 Juni 2026
Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

4 Juni 2026
RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

4 Juni 2026
Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

4 Juni 2026
THM Phantom Ditutup  Diduga Terbukti Sarang Narkoba

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

4 Juni 2026
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

4 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

4 Juni 2026
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

3 Juni 2026
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

by redaksi3
19 Februari 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pembunuh ibu kandung, Wem Pratama (35), menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wem divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan diketuai Polin Tampubolon menyatakan Wem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca Juga

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

“Mengubah putusan PN Medan No. 1077/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 26 November 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Polin dalam putusan banding No. 118/PID/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan memberatkan ini conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasution, yang menuntut Wem 14 tahun penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya pada Senin (1/4/2024) lalu.

Kemudian, terdakwa melihat ibunya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah’.

Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian pada Rabu (3/4/24) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Post Views: 282
Tags: Ibu KandungPembunuhanPN Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi
HEADLINE

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor

3 Juni 2026
Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak
HUKUM&KRIMINAL

Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak

3 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In