• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

19 Februari 2025
Plt. Bupati Langkat Laporkan Blue Night, Gubsu Tegaskan Tak Boleh Beroperasi

Plt. Bupati Langkat Laporkan Blue Night, Gubsu Tegaskan Tak Boleh Beroperasi

9 September 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT

OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT

9 September 2026
BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

9 September 2026
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

9 September 2026
Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

9 September 2026
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

9 September 2026
Kajari Karo Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Kajari Karo Lantik Sejumlah Pejabat Baru

9 September 2026
Moto3 San Marino 2026: Tekad Veda Ega Pratama di Lintasan Misano 

Moto3 San Marino 2026: Tekad Veda Ega Pratama di Lintasan Misano 

9 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini

9 September 2026
Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi

Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi

8 September 2026
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

8 September 2026
Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

8 September 2026
Rabu, September 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui

by redaksi3
19 Februari 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pembunuh ibu kandung, Wem Pratama (35), menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wem divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan diketuai Polin Tampubolon menyatakan Wem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca Juga

Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Moto3 San Marino 2026: Tekad Veda Ega Pratama di Lintasan Misano 

“Mengubah putusan PN Medan No. 1077/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 26 November 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Polin dalam putusan banding No. 118/PID/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan memberatkan ini conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasution, yang menuntut Wem 14 tahun penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya pada Senin (1/4/2024) lalu.

Kemudian, terdakwa melihat ibunya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah’.

Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian pada Rabu (3/4/24) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Post Views: 409
Tags: Ibu KandungPembunuhanPN Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia
HEADLINE

Catat! 5 Makanan Ini Paling Buruk untuk Jantung, Terakhir Favoritnya Orang Indonesia

9 September 2026
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
HUKUM&KRIMINAL

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

9 September 2026
Moto3 San Marino 2026: Tekad Veda Ega Pratama di Lintasan Misano 
HEADLINE

Moto3 San Marino 2026: Tekad Veda Ega Pratama di Lintasan Misano 

9 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini
HEADLINE

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini

9 September 2026
Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi

8 September 2026
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

8 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In