Ketiga tersangka bersama barang bukti. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personil Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), Polres Palas yang dipimpin oleh kanit reskrim mengamankan diduga dua orang laki laki dan satu orang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu sabu. Ketiganya diamankan, Rabu (20/9/2023) Pukul 16.45 WIB di pinggir jalan lintas Gunung Tua – Sibuhuan, lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin kepada awak media, Kamis (21/9/2023) mengatakan, ketiganya diamankan berdasarkan informasi masyarakat kalau ketiga orang tersebut, sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat beserta Anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
Ketiganya yaitu dua laki-laki berinisial RTN, (47), APL, (41), dan seorang perempuan JP, (29), yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Ketiga orang berasal dari Kecamatan Barteng Kabupaten Palas.
“Ketiga orang ini kita amankan Pada hari Rabu (20/9/2023) sekira pukul 16.45 WIB tertangkap tangan sedang parkir di pinggir jalan lintas Gunung Tua – Sibuhuan, lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas,” jelas Kapolsek.
Turut diamankan barang bukti dari tangan RTN yaitu kaca pyrex yang telah pecah dan jarum, 1 plastik klip kosong, 1 pipet sendok kecil, 1 pipet sendok besar, 1 unit timbangan elektrik, uang Rp980.000, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 5 plastik klip kosong, celana ponggol warna abu abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit, Hand Phone merk VIVO dan 1 Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL. Dari tangan APL yaitu 1 Hp merk OPPO A3S warna hitam, 1.Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000,. Dari JP yaitu 1 unit Hp merk INFINIX.
“Saat ini ketiga orang tersebut berikut barang bukti diamankan di Kantor Kapolsek Barteng, Polres Palas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata AKP Syawaluddin.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (HS-1)