• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5 di Kawasan Sei Agul

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5 di Kawasan Sei Agul

5 Juni 2025
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI Ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI Ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

2 Juli 2026
9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

2 Juli 2026
Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-436 Dihadiri Wali Kota se- Indonesia

Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-436 Dihadiri Wali Kota se- Indonesia

2 Juli 2026
Sambut HUT Kota Medan ke-436, Rico Waas Pimpin Ziarah Makam Pahlawan

Sambut HUT Kota Medan ke-436, Rico Waas Pimpin Ziarah Makam Pahlawan

2 Juli 2026
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

2 Juli 2026
Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi

Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi

2 Juli 2026
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5 di Kawasan Sei Agul

by Yunsigar
5 Juni 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5 di Kawasan Sei Agul
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan meringkus FA alias Karbol (24), Warga Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga pengedar ekstasi dan psikotropika.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (4/6/2025) menyatakan, FA ditangkap di Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.

Baca Juga

9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi

“Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink dan 3 butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 di tangan kanan tersangka dan 1 sepeda motor honda warna hitam dengan plat terpasang BK 2648 AMN,” papar Thommy Aruan.

Dikatakannya, FA telah menjual narkotika jenis ekstasi dan psikotropika sudah 1 tahun.

“Tersangka FA mengaku mendapat narkotika tersebut dari Witnes dengan cara membeli 1 butir pil ekstasi dengan harga Rp210.000.00 dan 1 butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 dengan harga Rp130.000 per butir,” ucapnya.

Atas perbuatannya menjual narkotika jenis ekstasi, FA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan terhadap tindak pidana menjual psikotropika jenis erimin 5 atau H5, ia dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00. (HS)

Post Views: 185
Tags: Kawasan Sei AgulPengedarPil Ekstasi dan H5Polrestabes Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan
HUKUM&KRIMINAL

9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan

2 Juli 2026
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

2 Juli 2026
Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi
HUKUM&KRIMINAL

Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi

2 Juli 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In