P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial IS (25) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.
Dari lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam yang berisi tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Rayo.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan empat plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan digital berukuran kecil, 19 plastik klip kosong, serta kantong plastik berwarna merah dan hitam yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 23,84 gram, satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, 19 plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta dua kantong plastik berwarna hitam dan merah.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka IS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat berita acara interogasi, serta terus mengembangkan jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (Indra)



















