Tersangka JH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Palas dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kebun sawit masyarakat dipinggiran sungai sosa, Desa mananti, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas, berhasil diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresbarkoba Polres Palas), Minggu (13/07/2023) sekira pukul 15.00. WIB.
Gencarnya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
Seorang terduga pelaku berinisial JH, (26), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Sebelumnya, pada Minggu (13/8/2023) sekira Pukul 11.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi
Bahwa di kebun sawit masyarakat dipinggiran sungai Sosa, Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu.
Untuk memastikan informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 15.00 WIB personil mengamankan tersangka JH beserta barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JH, personil Satresbarkoba Polres Palas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,31 Gram, 1 timbangan elektrik warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp Rp100.000, 1 dompet kecil, dan 2 plastik klip kosong.
Selanjutnya JH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih lanjut.
Terhadap pelaku JH disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (HS-1)


























