• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

1 Mei 2026
Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

1 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

1 Mei 2026
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

1 Mei 2026
Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

1 Mei 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

30 April 2026
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

30 April 2026
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

30 April 2026
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

by Admin
1 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Tor Ganda terhadap para karyawannya. Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda,Kristina SItorus memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Baca Juga

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan.

“Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

“Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya,” jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai “panggilan patut”.

“Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, “Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga.”

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau “lari malam”.

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum. (RED)

Post Views: 37
Tags: DitekenhakimKeabsahanPHKRagukanSurat PanggilanTorganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 
HUKUM&KRIMINAL

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In