SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun pelaku diduga bandar sabu ini berinisial UH alias Oong (41) warga Dusun XI Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah – Sergai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus, hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring, kepada media melalui whatsApp, Senin (20/11/2023).
“Setelah ditangkap personel Polsek Firdaus di salah satu bengkel sepeda motor di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, tersangka Oong bersama barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika Shabu, dibalut dengan plastik hitam dengan berat bruto 2,65 Gram, 1 unit Hp Samsung dan uang tunai Rp3.350.000, diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna penyidikan selanjutnya,” papar AKP Juriadi.
Tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial F. Ia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dijualkan.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap F, namun keburu kabur,” tandasnya.
Informasi lain menyebutkan, kalau terduga Oong ini kerap melakukan transaksi penjual sabu di Kampung Pon, dan sudah menjadi target pihak Polsek Firdaus.
“Tetapi tersangka ini cukup licin dalam menjalankan usahanya, karena dirinya baru saja keluar atau bebas dari penjara, juga terlibat kasus sabu. Oong berhasil ditangkap saat menunggu jemputan kawannya, disalah satu bengkel sepmor di Desa Pon berdasarkan informasi dari warga,” ungkap Kanit Res Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing ketika dikonfirmasi di Mapolsek Firdaus, Senin (20/11/2023) petang. (biets)


























