• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

13 Desember 2024
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

by Zulham
13 Desember 2024
in HUKRIM
Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya
FacebookWhatsappTelegram

DELISERDANG – Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Timur, Utara dan Selatan di lokasi tanah yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe pun tidak tahu.

Inilah yang terungkap pada sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar PN Lubukpakam, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Saat itu Fridamona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sebagai penggugat, kebingungan saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan tersebut mana batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya. Bahkan pengacaranya Ardion Sitompul juga tidak menguasai mana setelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai batas-batasnya.

Fridamona Simarmata juga menyempatkan diri untuk melihat matahari memastikan dimana posisi sebelah barat, Utara, timur dan selatan

“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai dengan isi gugatan Anda. Coba tunjukkan,” tanya hakim Abdul Wahab.

“Barat sebelah sana, oh sebelah sini, timur sebelah sana,” kata Fridamona saat itu sehingga membuat Hakim Ketua geleng kepala.

Terkesan tidak memahami lokasi atau objek tanah yang diakui milikinya dengan membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970, yang dikuasai Ngatur Ginting (33) dan pernyataan ahli waris ditandatangani Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Deliserdang tanggal 5 Juli 2013, surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani Kades Delitua 29 September 2009, surat perjanjian penggugat dengan penjual tanggal 1 November 2005, dan digugatnya secara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, lalu Majelis hakim langsung meminta surat gugatan atau surat kepemilikan mereka. Ketika itu dengan tergesa-gesa Fridamona Simarmata mengambil surat dan dokumen kepemilikan di mobilnya yang terparkir di tepi Jalan Sidobakti.

Setelah membawa surat gugatan dan kepemilikan bersama pengacaranya, Fridamona Simarmata pun kembali tak menguasai batas-batas yang dipertanyakan Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH yang saat itu didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

Dalam gugatannya sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter. Namun nyatanya, tidak ada pasar dibatas tersebut dan yang ada tanah warga yang sudah ditutupi dengan seng sebagai batas kepemilikan serta tidak pernah ada pasar sejak dahulu.

Karena bingung tak mampu menjelaskan batas-batas sesuai gugatan, Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH meminta untuk melihat langsung objek batas tanah dimulai dari tergugat I yakni Yayasan Pendidikan Harapan.

Selanjutnya majelis hakim bersama penggugat serta para tergugat I sampai VI dimana pihak tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH sebagai Sekretaris Umum (prinsipal),
Andi Putra Sitorus SH MH sebagai Direktur Biro bantuan Hukum Universitas Harapan dan
Devi Akbar SH Advokat Biro bantuan hukum Universitas Harapan, tergugat II sampai VI hadir bersama Penasehat Hukumnya Edy Sutono Harahap SH.MM serta puluhan warga setempat sebagai pemilik tanah namun tidak masuk dalam gugatan menuju lokasi batas tanah Yaspendar dengan tanah warga, yang diklaim penggugat masuk dalam gugatan.

Lagi-lagi, saat itu Fridamona juga tidak menguasai dan paham mana objek serta batas tanah yang diakui dalam gugatan seluas 50X200 meter. Dalam gugatannya juga menyebutkan sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter.

Pihak Yaspendar melalui Muslim Harahap saat itu langsung menjelaskan kepada majelis hakim bahwa batas tanah yayasan jelas letaknya seusai dengan kepemilikan yang telah bersertifikat HGB dari BPN dan tidak ada pasar sepanjang 50 meter seperti dalam gugatan penggugat.

Hal itu juga dikuatkan oleh warga pemilik tanah yang hadir pada sidang pemeriksaan setempat. “Sejak para orangtua kami tinggal disini dan memiliki tanah ini, tidak ada pasar sepanjang 50 meter disini,” ucap para warga sembari menegaskan bahwa gugatan itu tidak benar.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim Abdul Wahab meminta penjelasan dari Edy Sutono SH MM sebagai penasehat hukum tergugat II hingga VI tentang objek tanah yang dimiliki.

Edy Sutono menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki kliennya berasal dari tergugat III Rimun yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973 seluas 94X100 meter dan sudah dijual dengan warga termasuk kepada tergugat II Gunawan (sesuai kepemilikan atas nama isteri), tergugat V Budi (bukan nama lengkap) dan tergugat VI Zainul (bukan nama lengkap). Selebihnya juga telah dijual kepada warga dan surat kepemilikan sudah SHM termasuk Gunawan serta Zainul yang sudah dicek bersih ke BPN Deliserdang belum lama ini. Sedangkan tergugat IV Yudi (bukan nama lengkap) tidak memiliki tanah dalam gugatan.

Usai mendapat penjelasan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari penggugat serta para tergugat, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dan menyampaikan akan melanjutkan proses sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.

Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono
Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono

Sementara itu Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono kepada wartawan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim beserta para hakim dan panitera bahwa proses pemeriksaan setempat (sidang lapangan) berjalan dengan lancar.

“Dalam sidang lapangan ini terungkap bahwa penggugat tidak mengetahui batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Kita juga telah membuktikan kepemilikan serta warga yang hadir juga membuktikan bahwa asal tanah mereka miliki sehingga fakta yang ada membantah gugatan penggugat,” kata Edy Sutono.

Dia menambahkan, dari hasil sidang lapangan ini dapat dikatakan bahwa kasus tanah seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada beberapa oknum atau orang orang yang tidak bertanggung jawab mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Padahal alas hak tanah yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengajukan gugatan secara perdata sehingga banyak merugikan masyarakat sebagai pemilik aslinya merasa dirugikan secara moral dan moril dan oknum-oknum tersebut mempermainkan hukum untuk mencapai tujuannya.

Hal senada juga diutarakan Muslim Harahap. Dia menyebutkan bahwa gugatan perdata adalah bukti otentik serta saksi-saksi. “Tapi penggugat tidak mampu membuktikannya, batas-batas pun tak jelas, begitu juga mana sebelah barat, timur, Utara sesuai dalam gugatannya,” tegas Muslim. (Edo/Red)

Post Views: 311
Tags: Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang DiklaimnyaSidang Perkara Tanah di Jl Sudobakti : Lucu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In