• Latest
  • Trending
  • All
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

16 April 2023
Jalan Air Bersih Rawan Kecelakaan, Fauzi Janji Buatkan Polisi Tidur

Jalan Air Bersih Rawan Kecelakaan, Fauzi Janji Buatkan Polisi Tidur

22 Februari 2026
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan

22 Februari 2026
Razia Gabungan Polres Karo Amankan 10 Orang, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

Razia Gabungan Polres Karo Amankan 10 Orang, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

22 Februari 2026
Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

22 Februari 2026
Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat

Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat

22 Februari 2026
Oalah, Si Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay

Oalah, Si Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay

22 Februari 2026
Infrastruktur Kawasan Industri Medan II Mabar Memprihatinkan, Jalan Berlubang dan Lampu Padam Tuai Sorotan

Infrastruktur Kawasan Industri Medan II Mabar Memprihatinkan, Jalan Berlubang dan Lampu Padam Tuai Sorotan

22 Februari 2026
Kinerja 100 Hari Pemberantasan Narkoba: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, Amakan 718 Tersangka

Kinerja 100 Hari Pemberantasan Narkoba: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, Amakan 718 Tersangka

22 Februari 2026
Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

22 Februari 2026
PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

22 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

by Ratih
16 April 2023
in HUKRIM
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Permohonan praperadilan diajukan Murachman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/2023) lalu. 

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon Murachman.

Saksi ahli Dr Khomaini, SE, menegaskan, dalam sidang tersebut penetapan tersangka bertentangan dengan asas ne bis in idem.

“Dalam konteks perkara yang sama orangnya, locus dan tempusnya sama, maka menurut ahli kasus tersebut tidak bisa disidik kembali, terkecuali terdapat perbedaan orang, dan locus tempus yang berbeda,” kata saksi dalam ruang sidang Cakra VII PN Medan.

Saksi ahli juga menyatakan, pada sidang dipimpin hakim tunggal tersebut, dalam menganulir alat bukti yang dipergunakan untuk penetapan tersangka, tentu saja bisa ditafsirkan tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. 

Namun demikian, SP3 dalam konteks tidak cukup bukti dapat juga dikatakan sebagai tindak korektif yang dilakukan penyidik atas penetapan Tersangka pada diri seseorang. Tindakan korektif ini harusnya secepatnya dilakukan agar hak-hak tersangka tidak dirugikan. Jika tindakan korektif tidak segera dilakukan, sangat mungkin terjadi tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena tidak cukupnya alat bukti dalam hal penetapan tersangka.

“Namun yang menjadi permasalahan sekarang terhadap penyidikan kembali berdasarkan ditemukannya alasan baru adalah, apabila dilihat dari redaksi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) (Formulir P-14) ini, terhadap penghentian Penyidikan dan penyidikan kembali merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut tidak ada diatur bahwa Penghentian Penyidikan dituangkan dalam Surat Ketetapan dan juga tidak menyebutkan bahwa Penyidikan dapat dibuka kembali dengan alasan baru,” ujar saksi ahli yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

“Indonesia menganut Asas Dualistis, yaitu suatu pandangan yang memisahakan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dimana unsur utama dari pertanggungjawaban hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukanlah sebagai salah satu unsur dari tindak pidana ini. Artinya pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan pidananya,” ungkapnya.

Selain itu, saksi ahli juga mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan tata Urutan Perundang-Undangan, dimana Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan “Asas Lex Superior derogate legi inferiori”. 

Sebelumya, dalam permohonan praperadilan Nomor 29/pid.pra/2023/PN.Medan  disebutkan Murachman (ic. Terlapor) adalah bagian dari Rokani dkk yang sebelumnya sebagai para penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara II (dahulu PTP IX) selaku tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang selaku Tergugat II, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Tergugat III, kemudian Putus dan dibacakan pada tanggal Jumat, 19 September 2011 yang pada intinya dimenangkan oleh Rokani dkk sesuai dalam perkara Gugatan Perdata No. 05/Pdt.G/2011/PN.Lbp. Jo. 437/Pdt/2011/PT.Mdn tertanggal 13 Maret 2012, Jo. No. 39 K/Pdt/2013 tertanggal 15 Agustus 2013, Jo. 508 PK/Pdt/2015 tertanggal 18 Februari 2016 yang saat ini kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Post Views: 103
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In